Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan terlarang, Rabu (13/5/2026).
Operasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas Bidang Ketertiban Umum bersama personel gabungan Satpol PP Kota Padang memimpin langsung kegiatan tersebut.
Petugas menemukan sejumlah lapak kembali berdiri di trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum di beberapa titik strategis Kota Padang.
Pengawasan rutin sebelumnya sudah dilakukan. Namun petugas masih menemukan lapak dan perlengkapan dagang yang kembali terpasang di area terlarang.
Meski sudah mendapat peringatan berulang, kondisi itu tetap terjadi di lapangan. Karena itu, Satpol PP menilai aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum. Selain itu, keberadaan lapak juga mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas.
Enam Titik Jadi Sasaran Penertiban
Petugas menyasar enam titik prioritas dalam operasi tersebut. Lokasi itu meliputi Jalan Tengku Umar Alai, Jalan Mangunsarkoro, dan Jalan Moh. Thamrin.
Selain itu, penertiban juga menyentuh Gang Berita Pasar Raya, Selasar Pasar Raya, serta Jalan Belakang Olo.
Pembongkaran Bangunan Liar di Alai
Selain menertibkan PKL, petugas juga membongkar bangunan liar di Jalan Tengku Umar, Alai.
Bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum. Petugas menilai kondisi itu melanggar peraturan daerah. Selain itu, bangunan juga menghambat fungsi ruang publik.
Barang Dagangan Diamankan Petugas
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang milik pedagang. Barang tersebut meliputi payung, baliho, timbangan besi, rak kayu, dan rak baja.
Petugas juga menyita keranjang buah, kursi, serta perlengkapan dagang lainnya. Seluruh barang kemudian dibawa untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Satpol PP Tegaskan Penegakan Aturan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum. Selain itu, langkah ini memastikan fasilitas publik dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
“Kami terus mengingatkan para pedagang agar tidak lagi menggunakan trotoar, badan jalan maupun fasilitas umum untuk berjualan. Penertiban ini dilakukan demi menjaga kenyamanan bersama,” ujar Chandra.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di titik rawan Kota Padang. Langkah itu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.
Chandra juga berharap pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, pelanggaran tidak kembali terjadi di ruang publik.
Penertiban serupa akan terus dilakukan secara konsisten. Tujuannya memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pedagang terhadap aturan pemanfaatan ruang publik di Kota Padang. (*/red)






