Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengintensifkan pengawasan (razia) guna mengantisipasi terjadinya trantribum di Kota Padang, Minggu (13/8/2023) dini hari.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama mengatakan pengawasan tersebut rutin dilaksanakan ke sejumlah kafe karaoke di Kota Padang. Sekaligus juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui 112.
Dalam pengawasan itu, rata-rata kafe karaoke yang masih tertib. Hanya saja, ada pedagang kaki lima yang mengunakan live musik hingga larut malam dan mengganggu trantibum.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan tiga unit speaker dan delapan botol minol golongan A dan golongan B di salah satu resto di kawasan Jalan Batang Arau dan di jalan Samudera.
“Barang-barang tersebut kita jadikan sebagai barang bukti dan pemiliknya juga kita panggil untuk menghadap PPNS,” tutur Rio.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada di Kota Padang. Untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya agar bersama-sama menjaga trantibum masyarakat di sekitar tempat usahanya.
“Kita berharap kepada pedagang yang menggunakan live musik di luar ruangan agar tidak menghidupkan musiknya terlalu keras, apalagi hingga larut malam, karena itu sangat mengganggu masyarakat sekitar. Mari bersama-sama kita menjaga trantibum di Kota Padang,” harap Rio Ebu. (*/jn)