Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar razia di sejumlah kos-kosan pada Jumat (26/7) dini hari.
Operasi ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan tim melakukan pengawasan di tiga lokasi kos-kosan.
“Dari tiga lokasi yang kami awasi, satu kos-kosan di Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.
Baca Juga: 21 Muda-Mudi Diamankan Satpol PP di Hotel, Diduga Melakukan Tindak Asusila
Petugas menemukan kos-kosan tersebut mencampurkan penghuni putra dan putri dalam satu bangunan.
Hal ini melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos.
“Kami menemukan satu pasangan ilegal di kos-kosan tersebut. Mereka langsung kami amankan ke mobil Dalmas Satpol PP,” jelas Rio.
Pasangan tersebut dibawa ke markas komando Satpol PP untuk didata dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Rio menambahkan, pihaknya akan memanggil keluarga mereka sebagai penjamin.
“Pemilik kos-kosan juga akan kami panggil untuk menghadap PPNS Satpol PP dengan membawa surat izin kos,” tegasnya.
Dalam operasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang wanita yang sedang nongkrong hingga larut malam di kawasan Jalan Batang Arau. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat, khususnya pemilik dan penghuni kos-kosan, untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. (*/jn01)






