Padang, Javanusa— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang siaga 24 jam menjaga ketertiban umum dan menerima aduan masyarakat.
Layanan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi warga Padang.
Kesiapsiagaan tersebut diwujudkan melalui patroli rutin, penertiban, serta respons cepat terhadap laporan masyarakat di seluruh wilayah Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan layanan 24 jam menjadi bentuk tanggung jawab institusinya kepada masyarakat.
“Kami memastikan personel selalu siap siaga selama 24 jam untuk memberikan rasa aman dan menindaklanjuti setiap laporan warga,” ujar Chandra Eka Putra.
Pada Kamis malam (22/1/2026), personel Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sutomo, kawasan UPI YPTK Padang.
Penertiban ini karena PKL memanfaatkan fasilitas umum yang mengganggu ketertiban dan kelancaran aktivitas masyarakat sekitar.
Langkah ini sebagai bagian dari penataan ruang kota agar tetap tertib dan ramah bagi pengguna jalan.
Selain penertiban PKL, Satpol PP Padang juga melakukan penjangkauan terhadap seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Pauh.
ODGJ tersebut diamankan karena meresahkan warga dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke RSJ HB Saanin Padang untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan.
Patroli Antisipasi Kenakalan Remaja
Di waktu yang sama, Satpol PP Padang melaksanakan patroli wilayah guna mengantisipasi kenakalan remaja.
Patroli menyasar titik-titik rawan gangguan trantibum, terutama pada malam hingga dini hari. Upaya ini bertujuan menciptakan rasa aman sekaligus mencegah potensi tindak pelanggaran sejak dini.
Satpol PP Padang membuka layanan aduan masyarakat selama 24 jam melalui kanal resmi pemerintah daerah. Warga bisa melaporkan potensi gangguan ketertiban agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (*/red)






