Satpol PP Padang Sidangkan Dua Pelanggar Perda di PN Padang, Hakim Jatuhkan Denda atau Kurungan

Penulis -

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang Tipiring terhadap dua pelanggar Perda di PN Padang, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Suasana sidang Tipiring terhadap dua pelanggar Perda di PN Padang, Kamis (6/8/2026). (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali membawa dua pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke meja hijau melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bentuk penegakan hukum setelah berbagai upaya pembinaan dan penertiban tidak dipatuhi oleh pelanggar.

Sidang Tipiring berlangsung dengan agenda pemeriksaan terhadap dua pelanggar Perda. Persidangan dipimpin Hakim Tunggal Alvin Ramadhan Nur Luis.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan proses hukum itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten.

Menurutnya, sidang Tipiring hanya ditempuh apabila pelanggar tetap mengabaikan peringatan yang telah diberikan petugas.

“Sidang Tipiring ini merupakan sanksi tegas yang diberikan terhadap pelanggar Perda, jika teguran hingga penertiban tidak pernah diindahkan oleh pelanggar,” kata Chandra.

Ia menjelaskan, sebelum membawa perkara ke pengadilan, Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif. Tahapan tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, hingga penertiban langsung di lapangan.

Namun, apabila seluruh upaya tersebut tidak menghasilkan kepatuhan, penindakan melalui mekanisme hukum menjadi langkah terakhir yang diambil untuk memastikan aturan daerah tetap ditegakkan.

Hakim Jatuhkan Denda atau Kurungan

Dalam persidangan tersebut, Hakim Alvin Ramadhan Nur Luis menjatuhkan sanksi kepada kedua terdakwa berupa denda atau kurungan penjara. Putusan diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas pelanggaran Perda yang dilakukan.

Sidang Tipiring sendiri merupakan mekanisme peradilan yang digunakan untuk menangani pelanggaran ringan terhadap Peraturan Daerah. Proses ini memungkinkan penanganan perkara berlangsung lebih cepat tanpa mengurangi kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Satpol PP Tegaskan Penegakan Perda Berjalan Konsisten

Chandra menegaskan, Satpol PP Kota Padang akan terus menggelar penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda secara berkala. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keindahan lingkungan kota.

Baca Juga :  Padang Great Sale Kembali Hadir, Diskon Besar Meriahkan HUT Ke-355 Kota Padang

“Mari bersama-sama mematuhi seluruh Peraturan Daerah yang berlaku. Hindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan sidang Tipiring tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi Peraturan Daerah tanpa harus menunggu proses hukum. (*)

Berita Terkait

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana
Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Kampung Jao Dalam, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan
BPK Periksa Kepatuhan Belanja Pemko Padang, Maigus Nasir Minta OPD Transparan
Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing
Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar
Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Progres Flyover Sitinjau Lauik I Capai 35,275 Persen, Jembatan 1 Rampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Pemerintah Siapkan Storage di Dalam Negeri, Impor Crude Tak Lagi Mampir ke Negara Lain

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Pemko Padang Lengkapi Fasilitas Basement Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diminta Mulai Berjualan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Tekan Gejolak Harga Pangan, Pemerintah Gelar GPM Serentak di 38 Provinsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gerakan Pangan Murah Payakumbuh, Cabai Merah Dijual Rp50 Ribu per Kg

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Pemko Padang dan UPTD PPD Padang Perkuat Sinergi, Optimalkan PAD Lewat Inovasi Layanan Pajak Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Gandeng BRI, Pemko Padang Pacu PAD Lewat Digitalisasi Retribusi dan Pajak Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Optimalkan PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI

Berita Terbaru