Satpol PP Padang Sita Minol dari Sejumlah Warung, Wanita Diduga Mabuk Juga Diamankan

Penulis -

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menyita sejumlah minol dalam operasi penertiban yang digelar Rabu (24/6/2026) dini hari. (Foto: Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menyita sejumlah minol dalam operasi penertiban yang digelar Rabu (24/6/2026) dini hari. (Foto: Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menyita sejumlah minuman beralkohol (minol) dari beberapa warung yang diduga menjual tanpa izin dalam operasi penertiban yang berlangsung pada Rabu dini hari (24/6/2026).

Dalam kegiatan yang sama, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang diduga berada dalam kondisi mabuk di ruang publik.

Penertiban tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.

Operasi digelar setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman beralkohol secara bebas di sejumlah lokasi.

Satpol PP Periksa Perizinan dan Sita Barang Bukti

Sejak tengah malam, personel Satpol PP Padang mendatangi beberapa warung yang menjadi sasaran pengawasan. Petugas memeriksa dokumen usaha serta legalitas penjualan produk yang diperdagangkan oleh para pemilik usaha.

Selain melakukan pemeriksaan administrasi, petugas juga memberikan pembinaan dan teguran kepada pedagang agar memahami serta mematuhi aturan yang berlaku di Kota Padang.

Namun, terhadap pelaku usaha yang tidak dapat menunjukkan izin sesuai ketentuan, Satpol PP mengambil langkah penindakan. Minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi kemudian diamankan sebagai barang bukti pelanggaran.

Penertiban Mengacu pada Peraturan Daerah

Satpol PP menegaskan kegiatan tersebut berlandaskan regulasi yang berlaku di Kota Padang. Penjualan minuman beralkohol di daerah ini diatur melalui Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2012.

Selain itu, operasi penertiban juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pemerintah daerah menilai peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi memicu gangguan ketertiban serta membawa dampak negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat apabila tidak diawasi secara ketat.

Wanita Diduga Mabuk Diamankan

Dalam operasi yang sama, petugas turut mengamankan seorang perempuan yang diduga berada dalam pengaruh alkohol di tempat umum.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, Pj Wako Padang Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas dan Integritas

Menurut petugas, tindakan tersebut untuk mencegah risiko yang lebih besar. Perempuan tersebut disebut tetap berupaya mengendarai kendaraannya meskipun diduga masih berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar.

Langkah pengamanan sementara ini guna menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan dirinya maupun pengguna jalan lainnya.

Satpol PP Pastikan Pengawasan Terus Berlanjut

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten.

“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang,” tegas Eka Putra Irwandi.

Ia menambahkan, pengawasan serupa akan terus ditingkatkan di kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran perda sekaligus menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Padang. (*/red)

Berita Terkait

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana
Dinas PUPR Padang Tambal Jalan Kampung Jao Dalam, Jaga Kenyamanan dan Keselamatan Pengguna Jalan
BPK Periksa Kepatuhan Belanja Pemko Padang, Maigus Nasir Minta OPD Transparan
Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing
Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar
Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Progres Flyover Sitinjau Lauik I Capai 35,275 Persen, Jembatan 1 Rampung

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:17 WIB

Pemerintah Siapkan Storage di Dalam Negeri, Impor Crude Tak Lagi Mampir ke Negara Lain

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:02 WIB

Pemko Padang Lengkapi Fasilitas Basement Blok II dan III Pasar Raya, Pedagang Diminta Mulai Berjualan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Tekan Gejolak Harga Pangan, Pemerintah Gelar GPM Serentak di 38 Provinsi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Gerakan Pangan Murah Payakumbuh, Cabai Merah Dijual Rp50 Ribu per Kg

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Pemko Padang dan UPTD PPD Padang Perkuat Sinergi, Optimalkan PAD Lewat Inovasi Layanan Pajak Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Gandeng BRI, Pemko Padang Pacu PAD Lewat Digitalisasi Retribusi dan Pajak Daerah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Optimalkan PAD Lewat Digitalisasi, Pemko Padang Jajaki Kerja Sama dengan BRI

Berita Terbaru