Satpol PP Padang Tegur PKL di Batang Arau, Pedagang Diminta Patuhi Aturan

Penulis -

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang memberikan surat teguran dan pemahaman secara persuasif kepada PKL yang berjualan di atas trotoar kawasan Batang Arau, Sabtu malam (22/8/2026). (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang memberikan surat teguran dan pemahaman secara persuasif kepada PKL yang berjualan di atas trotoar kawasan Batang Arau, Sabtu malam (22/8/2026). (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menegur sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan area rumput taman kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Sabtu malam (22/8/2026).

Petugas memilih pendekatan persuasif dengan memberikan surat teguran sekaligus mengundang pedagang untuk mengikuti pembinaan.

Petugas menemukan aktivitas perdagangan yang menggunakan fasilitas publik di kawasan Batang Arau. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang bagi pejalan kaki dan mengganggu kenyamanan pengunjung.

Satpol PP menilai trotoar dan ruang hijau memiliki fungsi yang harus tetap terjaga. Karena itu, penataan dilakukan untuk memastikan fasilitas tersebut dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.

Selain surat teguran, petugas juga memberikan surat panggilan kepada para pedagang. Mereka diminta menghadiri pertemuan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

Pertemuan tersebut akan menjadi ruang sosialisasi mengenai aturan berjualan di ruang publik. Pedagang juga akan memperoleh penjelasan tentang batasan aktivitas usaha yang diperbolehkan.

Satpol PP Kedepankan Pembinaan

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan petugas belum langsung mengambil tindakan penertiban.

Menurutnya, teguran menjadi tahap awal untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan penggunaan fasilitas umum.

“Kita tidak serta-merta melakukan tindakan penertiban. Para pedagang kita berikan teguran dan pemahaman terlebih dahulu agar mereka mengetahui batasan-batasan dalam berjualan. Trotoar dan fasilitas taman merupakan fasilitas umum yang harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan berdagang yang mengganggu fungsi utamanya,” tegas Eka Putra Irwandi.

Eka mengatakan penataan kawasan Batang Arau akan terus mengutamakan komunikasi dan pendekatan humanis. Pemerintah daerah tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat selama kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan.

Baca Juga :  Dedikasi Tinggi, Wako Padang Apresiasi Satpol PP, Damkar, BPBD
Pedagang Diminta Tidak Kembali ke Trotoar

Eka berharap para PKL memahami tujuan penataan kawasan tersebut. Pemerintah tidak ingin membatasi masyarakat mencari penghasilan, tetapi perlu menjaga agar aktivitas perdagangan tidak mengurangi hak pengguna fasilitas publik.

“Kita berharap para pedagang dapat memahami bahwa penataan ini bukan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah, tetapi bagaimana aktivitas berdagang tetap bisa berjalan tanpa mengambil hak masyarakat lainnya atas fasilitas umum. Karena itu, kita mengundang mereka untuk berdiskusi bersama PPNS agar mendapatkan penjelasan yang lebih jelas mengenai ketentuan yang diperbolehkan,” ujar Eka menambahkan.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Padang meminta seluruh PKL mematuhi arahan petugas. Pedagang juga diminta tidak kembali menggunakan trotoar dan area rumput taman sebagai lokasi berjualan.

Pengawasan akan berlangsung secara berkelanjutan. Satpol PP juga akan melanjutkan pembinaan secara bertahap untuk menjaga ketertiban, estetika, serta kenyamanan kawasan Batang Arau sebagai ruang publik. (*)

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru