Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mencatat telah menertibkan 531 kasus pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari 2026. Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi penegakan perda hingga 31 Januari oleh personel di lapangan.
Berdasarkan rincian data, penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar menjadi yang paling dominan, dengan total 230 objek penindakan. Selain itu, Satpol PP juga menindak 123 orang dalam kategori penyakit masyarakat (pekat).
Petugas juga menertibkan 50 orang pengemis serta 31 orang yang dikenal sebagai “pak ogah” di sejumlah persimpangan jalan. Keberadaan mereka dinilai mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan, terutama di titik lampu lalu lintas.
Di sisi lain, Satpol PP Padang juga melakukan penertiban yang berkaitan dengan pembinaan generasi muda. Sepanjang Januari, tercatat 26 pelajar diamankan dalam kegiatan penertiban, serta 10 orang terkait pencegahan aksi tawuran.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik.
“Selama Januari kami meningkatkan intensitas pengawasan dan penertiban. Tujuannya bukan hanya penindakan, tetapi memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman digunakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban penyakit masyarakat dan pengawasan tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas yang melanggar aturan.
Satpol PP Padang juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan potensi gangguan ketertiban di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Ketertiban kota tidak hanya dibangun lewat penindakan, tetapi juga kesadaran bersama,” katanya. (*/red)






