Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban di kawasan Atom Center, Jalan Imam Bonjol, Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat, Rabu (13/5/2026).
Petugas menduga lokasi tersebut digunakan sebagai tempat mesum dan aktivitas yang mengganggu ketenteraman serta ketertiban umum.
Penertiban ini setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang meresahkan di kawasan tersebut. Laporan itu mendorong petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.
Barang bukti yang disita meliputi belasan botol minuman beralkohol tanpa izin edar, dua unit dipan kayu, dua meja kayu, dua matras, dan dua bantal.
Petugas kemudian menyerahkan seluruh barang bukti tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Proses pendataan dan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Aktivitas Asusila di Area Tertentu
Selain temuan minuman beralkohol ilegal, petugas juga menduga lokasi tersebut sering digunakan untuk aktivitas yang mengarah pada perbuatan asusila.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar kawasan Atom Center, Padang Barat.
Satpol PP Tegaskan Pengawasan Berlanjut
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, memimpin langsung penertiban bersama personel di lapangan.
Ia menyampaikan petugas menemukan belasan botol minol tanpa izin edar saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Eka menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin di titik-titik rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Satpol PP Padang juga akan melakukan langkah bertahap untuk menjaga kondisi kota tetap tertib dan kondusif. (*/red)






