Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing

Penulis -

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang memakai fasilitas umum untuk berjualan, Selasa (27/10/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak PKL yang memakai fasilitas umum untuk berjualan, Selasa (27/10/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya di kawasan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, dan Pasar Belimbing, Selasa (27/10/2026).

Petugas menegur pemilik bangunan yang menggunakan sebagian badan jalan serta mengamankan dua meja pedagang kaki lima (PKL).

Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga kelancaran akses jalan, dan menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib serta nyaman bagi masyarakat.

Satpol PP Tegur Pemilik Bangunan di Batipuh Panjang

Kegiatan penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi. Personel Satpol PP melaksanakan kegiatan tersebut bersama Kasi Trantibum Kecamatan Koto Tangah.

Di kawasan Batipuh Panjang, petugas mendatangi bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum dan menggunakan sebagian badan jalan. Petugas meminta pemilik membongkar bangunan secara mandiri agar area tersebut kembali berfungsi sebagaimana mestinya.

Keberadaan bangunan itu berpotensi menghambat akses jalan dan mengganggu aktivitas pengguna jalan. Karena itu, petugas memberikan teguran sekaligus mengimbau pemilik agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

Eka Putra Irwandi menegaskan penertiban tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan menjaga ketertiban umum.

“Kami mengutamakan dan mengutamakan kepentingan umum dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Kami mengimbau agar mematuhi ketentuan yang berlaku, tidak membangun bangunan di atas fasilitas umum, serta tidak menempatkan barang dagangan yang mengganggu fungsi jalan dan ruang publik,” tegasnya.

Menanggapi teguran itu, pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Petugas juga mengingatkan bahwa pelanggaran dapat memicu tindakan lanjutan sesuai ketentuan apabila pemilik mengabaikan teguran.

Dua Meja PKL Diamankan di Pasar Belimbing

Pada kegiatan terpisah, Satpol PP Kota Padang bersama UPT Perdagangan Pasar Belimbing menertibkan pedagang kaki lima di kawasan pasar tersebut.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Dorong Maraton 10K Jadi Event Sport Tourism

Dalam penertiban itu, petugas mengamankan dua meja milik PKL yang berada di area yang tidak sesuai peruntukannya. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar masyarakat dapat memanfaatkannya sesuai kebutuhan.

Satpol PP juga menegaskan bahwa petugas akan menangani pelanggaran berdasarkan prosedur yang berlaku. Pelanggar beserta barang bukti akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses sesuai ketentuan.

Satpol PP Ingatkan Fungsi Fasilitas Umum

Eka menekankan fasilitas umum harus digunakan sesuai peruntukannya. Masyarakat tidak boleh menguasai atau memanfaatkannya dengan mengabaikan kepentingan publik.

Menurutnya, penegakan Perda tidak hanya berfokus pada penertiban pelanggaran. Langkah tersebut juga bertujuan melindungi hak masyarakat atas ruang publik, menjaga kelancaran akses jalan, serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib dan nyaman.

Satpol PP Kota Padang mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan maupun menempatkan barang dagangan di fasilitas umum secara tidak semestinya. Kepatuhan terhadap aturan diperlukan agar ruang publik tetap berfungsi dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga. (*)

Berita Terkait

Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang
Reaktivasi Kereta Api Kayu Tanam–Padang Panjang Dimulai 2027, Ini Tantangannya
Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar
Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027
Jamin Seleksi Dikbang Polri 2027 Bersih, Polda Sumbar Tegaskan Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas
Pelabuhan Muaro Padang Ditata, Maritim Center Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026
Maigus Nasir Apresiasi Kinerja Sarimpunan Tanjung, Berharap Sinergi Kodaeral II Padang Berlanjut
Operasi Patuh Singgalang 2026: Polda Sumbar Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Lawan Arus

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:35 WIB

Fadly Amran Ajak LPM Perkuat Mitigasi Bencana dan Dukung Pengendalian Banjir di Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan di Fasilitas Umum dan PKL Pasar Belimbing

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:08 WIB

Mahyeldi Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Syariah dan Pariwisata Halal Sumbar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:54 WIB

Maigus Nasir Tinjau Seleksi Kafilah MTQN Padang, Target Juara Umum Sumbar 2027

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:39 WIB

Jamin Seleksi Dikbang Polri 2027 Bersih, Polda Sumbar Tegaskan Pakta Integritas Bukan Sekadar Formalitas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Pelabuhan Muaro Padang Ditata, Maritim Center Ditargetkan Groundbreaking Desember 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Maigus Nasir Apresiasi Kinerja Sarimpunan Tanjung, Berharap Sinergi Kodaeral II Padang Berlanjut

Selasa, 27 Oktober 2026 - 10:16 WIB

Operasi Patuh Singgalang 2026: Polda Sumbar Sasar Pengendara Tanpa Helm dan Lawan Arus

Berita Terbaru