Satpol PP Padang Tertibkan Hiburan Malam dan Remaja Nongkrong Dini Hari

Penulis -

Senin, 15 September 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan serta penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai titik Kota Padang, Senin (15/9/2025) dini hari.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan patroli difokuskan pada tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional serta lokasi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).

“Selama patroli, rata-rata semua tertib. Namun, kami mendapati satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB di Kecamatan Padang Selatan. Hal ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat tersebut,” ungkap Rio.

Pengawasan Kawasan Batang Arau

Rio menambahkan, pengawasan berlanjut ke kawasan Batang Arau. Kawasan ini kerap menjadi lokasi muda-mudi nongkrong di area minim penerangan. Bahkan, ada dugaan konsumsi minuman beralkohol oleh laki-laki dan perempuan di ruang publik.

“Kami lakukan pembubaran di lokasi. Selain itu, ada sekitar lima orang perempuan berpakaian seksi yang juga kami tertibkan. Total malam ini, sebanyak 15 orang diamankan, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan,” jelas Rio.

Proses Pendataan dan Pemeriksaan

Mereka yang ditertibkan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami belum bisa memastikan sanksi yang diberikan. Semua masih dalam tahap pendataan oleh PPNS. Pihak keluarga dipanggil, sekaligus kami lakukan sosialisasi Perda tentang larangan berpakaian seksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, pemilik tempat hiburan malam juga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai aturan,” tambahnya. (*/red)

Baca Juga :  Satpol PP Padang Amankan Empat Pelajar Keluyuran Saat Jam Belajar

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB