Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli pengawasan serta penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai titik Kota Padang, Senin (15/9/2025) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan patroli difokuskan pada tempat hiburan malam yang masih melanggar jam operasional serta lokasi rawan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum).
“Selama patroli, rata-rata semua tertib. Namun, kami mendapati satu tempat hiburan malam yang masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB di Kecamatan Padang Selatan. Hal ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan aktivitas di tempat tersebut,” ungkap Rio.
Pengawasan Kawasan Batang Arau
Rio menambahkan, pengawasan berlanjut ke kawasan Batang Arau. Kawasan ini kerap menjadi lokasi muda-mudi nongkrong di area minim penerangan. Bahkan, ada dugaan konsumsi minuman beralkohol oleh laki-laki dan perempuan di ruang publik.
“Kami lakukan pembubaran di lokasi. Selain itu, ada sekitar lima orang perempuan berpakaian seksi yang juga kami tertibkan. Total malam ini, sebanyak 15 orang diamankan, terdiri dari dua laki-laki dan 13 perempuan,” jelas Rio.
Proses Pendataan dan Pemeriksaan
Mereka yang ditertibkan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk pendataan serta pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami belum bisa memastikan sanksi yang diberikan. Semua masih dalam tahap pendataan oleh PPNS. Pihak keluarga dipanggil, sekaligus kami lakukan sosialisasi Perda tentang larangan berpakaian seksi sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025. Selain itu, pemilik tempat hiburan malam juga kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai aturan,” tambahnya. (*/red)






