Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Tuak di Mata Air, Sita Miras dan Amankan Seorang Perempuan

Penulis -

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan kedai tuak di Jalan Sutan Syahrir, Senin malam (22/6/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan kedai tuak di Jalan Sutan Syahrir, Senin malam (22/6/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menindak sebuah kedai tuak yang masih beroperasi di kawasan Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Senin (22/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita minuman beralkohol serta mengamankan seorang perempuan yang tidak dapat menunjukkan identitas diri saat pemeriksaan berlangsung.

Kedai Tuak Masih Beroperasi Saat Petugas Datang

Penertiban ini setelah Satpol PP menerima laporan dari warga yang mengaku resah dengan aktivitas usaha tersebut. Menindaklanjuti aduan itu, tim pengawas langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat tiba di tempat kejadian, petugas menemukan kedai masih melayani penjualan tuak dan minuman beralkohol lainnya. Selain itu, lokasi tersebut juga menggelar hiburan musik secara langsung yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Sita Tuak dan Minuman Beralkohol

Dalam operasi itu, petugas mengamankan satu jerigen berisi tuak serta sejumlah botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Seluruh barang temuan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain menyita minuman keras, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang berada di lokasi. Saat diminta menunjukkan identitas, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan KTP maupun dokumen resmi lainnya.

Perempuan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Satpol PP Tegaskan Komitmen Menindak Aduan Warga

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan operasi tersebut merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.

“Penertiban ini merupakan bentuk respons cepat Satpol PP terhadap laporan masyarakat. Aktivitas kedai tuak yang disertai hiburan musik dinilai telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban lingkungan. Kami akan terus melakukan pengawasan secara rutin agar tercipta situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, setiap orang yang berada di lokasi juga wajib dapat menunjukkan identitas diri saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujar Eka Putra Irwandi.

Baca Juga :  Fadly Amran Lantik 234 Pejabat Pemko Padang, Minta Tinggalkan Zona Nyaman
Pemilik Kedai Dipanggil ke Mako Satpol PP

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Padang menerbitkan surat panggilan resmi kepada pemilik usaha. Pemilik kedai diminta hadir di Mako Satpol PP untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan aktivitas usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Satpol PP juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kota Padang agar menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi daerah. Langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman bagi masyarakat. (*/red)

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB