Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta kenyamanan publik di Kota Padang, Selasa (14/10/25).
Penertiban tersebut merujuk pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak yang dibiarkan di ruang publik dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan pengawasan rutin menjadi bagian dari strategi pihaknya untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.
“Sesuai instruksi Kasat, setiap hari anggota kami kami arahkan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, terutama di titik-titik rawan pelanggaran seperti Kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah. Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang sudah tertib di beberapa lokasi,” ujar Eka Putra Irwandi.
Dalam operasi hari itu, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran, yaitu gerobak es kopi yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, sehingga mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban langsung dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan juga kami lanjutkan ke kawasan Stasiun Tabing, di mana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,” tambah Eka Putra.
Eka Putra menambahkan, seluruh barang hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.
Selanjutnya, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pemilik lapak yang melanggar akan kami panggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tutur Eka.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama para pedagang, agar selalu mematuhi Perda yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan akan membantu menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan indah. (*/red)






