Satpol PP Padang Tertibkan Lapak Pedagang di Fasum dan Trotoar

Penulis -

Selasa, 14 Oktober 2025 - 17:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan gerobak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian, Selasa (14/10/25). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan gerobak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian, Selasa (14/10/25). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan menertibkan lapak-lapak pedagang yang ditinggalkan di atas fasilitas umum (fasum) dan pedestrian.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta kenyamanan publik di Kota Padang, Selasa (14/10/25).

Penertiban tersebut merujuk pada pelanggaran terhadap Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang. Lapak yang dibiarkan di ruang publik dinilai mengganggu fungsi utama fasum dan hak pejalan kaki.

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan pengawasan rutin menjadi bagian dari strategi pihaknya untuk menciptakan Kota Padang yang tertib.

“Sesuai instruksi Kasat, setiap hari anggota kami kami arahkan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin, terutama di titik-titik rawan pelanggaran seperti Kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro Kecamatan Koto Tangah. Kami sangat menghargai kesadaran masyarakat yang sudah tertib di beberapa lokasi,” ujar Eka Putra Irwandi.

Dalam operasi hari itu, tim Satpol PP menemukan satu pelanggaran, yaitu gerobak es kopi yang ditinggalkan pemiliknya di atas trotoar, sehingga mengganggu akses pejalan kaki. Tindakan penertiban langsung dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Pengawasan juga kami lanjutkan ke kawasan Stasiun Tabing, di mana kami mengamankan sejumlah meja dan payung yang ditinggalkan di ruang publik,” tambah Eka Putra.

Eka Putra menambahkan, seluruh barang hasil penertiban dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang.

Selanjutnya, lapak-lapak tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pemilik lapak yang melanggar akan kami panggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan,” tutur Eka.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Lima Titik, Gerobak hingga Sepeda Listrik Diamankan  

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh elemen masyarakat, terutama para pedagang, agar selalu mematuhi Perda yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan akan membantu menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan indah. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB