Padang, Javanusa—Personel Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan, Kamis (21/5/2026) siang. Penertiban berlangsung di sejumlah kawasan guna menjaga ketertiban umum dan hak pejalan kaki.
Petugas turun melakukan patroli sekaligus pengawasan terhadap PKL yang berjualan di fasilitas umum. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta akses pejalan kaki di beberapa ruas jalan Kota Padang.
Dalam kegiatan itu, Satpol PP Padang menertibkan PKL di kawasan Jalan Sawahan, Alang Laweh, Permindo, Pasar Raya, Belakang Olo, Juanda, hingga Jalan Khatib Sulaiman.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditempatkan di fasilitas umum. Barang yang diamankan meliputi gerobak, payung, kursi plastik, timbangan digital, papan banner, dan perlengkapan dagangan lainnya.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengimbau seluruh pedagang agar tidak memakai badan jalan maupun trotoar untuk berjualan. Menurutnya, penggunaan fasilitas umum untuk berdagang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan badan jalan digunakan untuk kelancaran arus lalu lintas. Kami mengajak seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku demi kenyamanan masyarakat Kota Padang,” ujar Chandra.
Satpol PP Padang terus melakukan patroli dan penertiban sebagai upaya menjaga ketertiban, kebersihan, serta kenyamanan masyarakat pengguna jalan di wilayah Kota Padang. (*/red)






