Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menggelar penertiban Trantibum pada Jumat dini hari (2/10/2026). Petugas menyasar penginapan, hotel, tempat hiburan malam, hingga sejumlah fasilitas umum.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sepasang pria dan wanita yang berada dalam satu kamar penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Satpol PP kemudian membawa keduanya ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Penertiban juga menemukan pelanggaran lain. Petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari tempat hiburan yang menjualnya tanpa izin resmi.
Satpol PP Periksa Penginapan dan Tempat Hiburan
Operasi dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah. Ia didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Harvi Dasnoer.
Selain memeriksa penginapan dan hotel, personel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat karaoke serta pusat hiburan malam. Pemeriksaan mencakup kelengkapan perizinan usaha dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.
Petugas kemudian menyita puluhan botol minuman beralkohol dari lokasi yang kedapatan menjual produk tersebut tanpa izin.
Petugas Bubarkan Nongkrong hingga Larut Malam
Sasaran operasi tidak berhenti di tempat usaha. Personel Satpol PP juga menyisir sejumlah sudut Kota Padang yang masih ramai oleh muda-mudi hingga larut malam.
Pengawasan tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan, tawuran, dan tindak kriminalitas di jalanan.
Pada saat yang sama, petugas menertibkan fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa memperhatikan aturan tata ruang. Dua unit kontainer kopi diamankan karena berjualan di atas trotoar atau badan jalan.
Satpol PP Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan
Wahyu mengatakan penertiban Trantibum menjadi bagian dari pengawasan rutin Satpol PP Kota Padang. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan ini terus kami maksimalkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan warga Kota Padang. Kami tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha beraktivitas, namun seluruh Perda dan aturan tata ruang harus dipatuhi. Terkait penertiban pasangan di luar nikah, penjualan minol tanpa izin, hingga pedagang yang menggunakan fasum, semuanya kami tindak tegas demi menjaga ketertiban umum,” ujar Kabid Linmas.
Ia juga meminta pengelola penginapan dan tempat hiburan malam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usaha mereka.
“Kami mengimbau pengelola penginapan dan hiburan malam agar bersama-sama menjaga norma agama dan kesopanan. Begitu pula bagi para orang tua, mari kontrol anak-anak kita agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam demi keamanan mereka sendiri,” pungkasnya. (*)






