Satpol PP Padang Tertibkan Pasangan di Penginapan, Sita Puluhan Botol Minol Tanpa Izin

Penulis -

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang saat melakukan penertiban di salah satu penginapan, Jumat dini hari (2/10/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang saat melakukan penertiban di salah satu penginapan, Jumat dini hari (2/10/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menggelar penertiban Trantibum pada Jumat dini hari (2/10/2026). Petugas menyasar penginapan, hotel, tempat hiburan malam, hingga sejumlah fasilitas umum.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sepasang pria dan wanita yang berada dalam satu kamar penginapan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Satpol PP kemudian membawa keduanya ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Penertiban juga menemukan pelanggaran lain. Petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari tempat hiburan yang menjualnya tanpa izin resmi.

Satpol PP Periksa Penginapan dan Tempat Hiburan

Operasi dipimpin Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah. Ia didampingi Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal), Harvi Dasnoer.

Selain memeriksa penginapan dan hotel, personel Satpol PP mendatangi sejumlah tempat karaoke serta pusat hiburan malam. Pemeriksaan mencakup kelengkapan perizinan usaha dan aktivitas penjualan minuman beralkohol.

Petugas kemudian menyita puluhan botol minuman beralkohol dari lokasi yang kedapatan menjual produk tersebut tanpa izin.

Petugas Bubarkan Nongkrong hingga Larut Malam

Sasaran operasi tidak berhenti di tempat usaha. Personel Satpol PP juga menyisir sejumlah sudut Kota Padang yang masih ramai oleh muda-mudi hingga larut malam.

Pengawasan tersebut bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan, tawuran, dan tindak kriminalitas di jalanan.

Pada saat yang sama, petugas menertibkan fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa memperhatikan aturan tata ruang. Dua unit kontainer kopi diamankan karena berjualan di atas trotoar atau badan jalan.

Satpol PP Ingatkan Pengusaha Patuhi Aturan

Wahyu mengatakan penertiban Trantibum menjadi bagian dari pengawasan rutin Satpol PP Kota Padang. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Wali Kota Yota Balad Ajak Pemuda Muhammadiyah Pariaman Berperan Aktif dalam Pembangunan

“Pengawasan ini terus kami maksimalkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan warga Kota Padang. Kami tidak melarang masyarakat maupun pelaku usaha beraktivitas, namun seluruh Perda dan aturan tata ruang harus dipatuhi. Terkait penertiban pasangan di luar nikah, penjualan minol tanpa izin, hingga pedagang yang menggunakan fasum, semuanya kami tindak tegas demi menjaga ketertiban umum,” ujar Kabid Linmas.

Ia juga meminta pengelola penginapan dan tempat hiburan malam meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di tempat usaha mereka.

“Kami mengimbau pengelola penginapan dan hiburan malam agar bersama-sama menjaga norma agama dan kesopanan. Begitu pula bagi para orang tua, mari kontrol anak-anak kita agar tidak berada di luar rumah hingga larut malam demi keamanan mereka sendiri,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru