Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang di Pasar Raya demi Kelancaran Lalu Lintas
Padang, Javanusa—Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Satgas Panwas dan Trantib Dinas Perdagangan melakukan pengawasan serta penertiban di kawasan Pasar Raya, Minggu (14/9/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang menata Pasar Raya agar lebih rapi dan tertib. Penataan difokuskan pada akses jalan, fasilitas umum. Serta penertiban pedagang yang berjualan di trotoar dan badan jalan.
Keberadaan pedagang di area terlarang kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Karena itu, petugas dikerahkan untuk menjaga keamanan, ketertiban. Sekaligus mencegah potensi gangguan ketenteraman masyarakat.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan pengawasan lebih diperketat pada hari Minggu pagi.
“Pasar Raya semakin padat saat car free day di Jalan Sudirman. Petugas kami siagakan untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi kemacetan,” ujarnya.
Selain penertiban, Satpol PP bersama Satgas dan Trantib Disdag juga melakukan pendekatan persuasif. Para pedagang diarahkan agar berjualan di lokasi yang telah disediakan sesuai aturan.
“Berjualan di atas trotoar dan badan jalan jelas melanggar aturan. Hal ini sudah diatur dalam Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Jika pedagang tetap melanggar, petugas akan bertindak tegas,” tegas Eka Putra. (*/red)






