Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan patroli dan penyisiran di sejumlah ruas jalan, yakni Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Padang Barat, kawasan Lapai di Kecamatan Nanggalo, serta Jalan Ir. H. Juanda, Senin (20/4/2026).
Dipimpin Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, patroli memfokuskan kegiatan pada lapak pedagang minyak eceran yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan di beberapa titik di Kota Padang.
Satpol PP menilai aktivitas tersebut mengganggu ketertiban umum sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama di kawasan dengan lalu lintas padat.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan sejumlah pedagang menggunakan fasilitas umum yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Bahkan, sebagian pedagang memperluas lapaknya hingga ke badan jalan, sehingga mempersempit ruas jalan dan memicu kemacetan.
“Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang minyak di trotoar dan badan jalan berpotensi menimbulkan risiko kebakaran. Minyak merupakan bahan mudah terbakar, sehingga kondisi ini sangat berbahaya, terutama di kawasan dengan aktivitas masyarakat yang tinggi,” ujar Chandra.
Keluhan Masyarakat dan Upaya Penertiban
Chandra menambahkan, kondisi tersebut juga memicu keluhan masyarakat. Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan karena trotoar tidak dapat digunakan, sementara pengendara harus lebih berhati-hati akibat ruang gerak yang terbatas.
Ia menegaskan penertiban dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang berlaku. Langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan fasilitas umum digunakan sebagaimana mestinya serta menjaga keselamatan masyarakat,” jelasnya.
Chandra berharap para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Ia juga mengimbau agar pedagang mematuhi aturan dan tidak menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai lokasi berjualan. (*/red)






