Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pengepul barang bekas yang menggunakan bahu jalan di kawasan Kalawi, Kecamatan Kuranji, Rabu (22/1/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah pemilik lapak mengabaikan sejumlah teguran dari pihak Kelurahan, Kasi Trantib, dan Satpol PP BKO Kecamatan Kuranji.
Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi menjelaskan, aktivitas pengepul tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Penggunaan bahu jalan untuk menumpuk barang bekas ini mengganggu estetika kota dan kebersihan lingkungan,” ujar Eka.
Tindakan penertiban ini merupakan respons atas laporan masyarakat setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu unit timbangan dan memberikan surat panggilan kepada pemilik untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Kami memberi kesempatan pemilik untuk merapikan barangnya sendiri. Jika tidak diindahkan, akan ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Eka.
Pada hari yang sama, Satpol PP juga melakukan penertiban gerobak PKL yang ditinggalkan di fasilitas umum di depan Balai Kota Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah.
“Kami tidak melarang aktivitas berdagang, tetapi penggunaan trotoar dan badan jalan tidak dibenarkan karena merampas hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas,” tutup Eka. (*/jn01)






