Padang, Javanusa—Penertiban penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa dokumen perizinan di kawasan Simpang Haru, Kota Padang, berujung kericuhan.
Dua personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengalami luka setelah terjadi dugaan penyerangan saat petugas menjalankan tugas.
Insiden tersebut terjadi ketika personel Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban terhadap sebuah warung di Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026) hingga Senin (28/9/2026) dini hari.
Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, mengatakan petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol di salah satu warung yang menjadi sasaran penertiban.
Petugas kemudian mengamankan minuman tersebut ke Mako Satpol PP Kota Padang. Barang itu dibawa untuk pendataan dan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban Berujung Kericuhan
Situasi di lokasi kemudian memanas ketika pemilik warung menolak tindakan petugas. Kondisi tersebut berkembang menjadi kericuhan dan muncul dugaan penyerangan menggunakan botol kaca.
Akibat kejadian itu, dua anggota Satpol PP mengalami luka. Petugas yang terluka langsung mendapatkan penanganan medis.
Wahyu menyayangkan kekerasan yang terjadi ketika personel menjalankan tugas penegakan ketertiban di lapangan.
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan.”
Satpol PP Tetap Kedepankan Pendekatan Persuasif
Meski menghadapi perlawanan, Satpol PP Kota Padang menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan prosedural dalam setiap kegiatan penertiban.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di tengah masyarakat.
Menurut Wahyu, keberadaan Satpol PP bertujuan memastikan aturan berjalan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang.”
Dugaan Tindakan Pidana Ditindaklanjuti
Satpol PP Kota Padang akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran maupun tindakan yang mengarah pada ranah pidana dalam insiden tersebut.
Penanganan selanjutnya dilakukan melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa dokumen perizinan juga menjadi bagian dari upaya Satpol PP menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Padang. (*)






