Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menunjukkan sikap tegas, namun tetap humanis dalam menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Petugas turun langsung menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar sepanjang Jalan Khatib Sulaiman, Jumat malam (10/10/2025).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Rozaldi Rosman menjelaskan penertiban ini dilakukan karena aktivitas PKL sudah kian menjamur di kawasan ini, sehingga menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Menurutnya, berdagang di fasilitas umum termasuk dalam kategori pelanggaran aturan. “Sesuai Perda, PKL dilarang berjualan di atas lahan fasilitas umum,” jelasnya.
Rozaldi juga mengungkapkan dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang milik PKL seperti meja, kursi, payung, hingga tabung gas.
“Semua barang bukti ini akan kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari proses pembinaan agar para pedagang memahami batas-batas penggunaan ruang publik.
Selain menegakkan aturan, petugas juga mengajak para pedagang untuk lebih tertib dan sadar hukum.
Ia berharap, penertiban ini dapat menjadi contoh bagi pedagang lainnya agar tidak menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Dengan demikian, hak-hak pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya tetap terlindungi.
Melalui pendekatan yang humanis, Satpol PP Padang berharap kesadaran kolektif masyarakat meningkat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. (*/red)






