Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL Padang yang meninggalkan lapak di trotoar dan badan jalan Jalan Sutan Syahrir, Padang Selatan, Rabu (22/10/25) pagi.
Kepala Satpol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan lapak yang ditinggalkan melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Sesuai program ‘Padang Sigap’, setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung ke lokasi. Beberapa lapak diamankan, termasuk gerobak, terpal, kursi plastik, dan papan kayu,” kata Chandra.
Lapak-lapak tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses sesuai aturan.
“Pemilik sudah dipanggil menghadapi PPNS. Jika terbukti melanggar berulang kali, kami akan menindak dengan tipiring. Saat ini, kami menunggu hasil PPNS,” jelasnya.
Chandra Eka Putra mengapresiasi masyarakat yang aktif menjaga ketertiban dan melaporkan pelanggaran Perda.
“Kami imbau pedagang mematuhi aturan dan berdagang di tempat yang tepat. Mari kembalikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk peruntukannya,” tutup Chandra. (*/red)






