Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (3/6/2026) siang.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keindahan kota.
Menurut Chandra, Satpol PP telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” ujar Chandra.
Petugas Amankan Lapak dan Perlengkapan Dagang
Saat menemukan pelanggaran, petugas langsung mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan dagang yang ditinggalkan di lokasi.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Langkah tersebut bertujuan mendorong pedagang berjualan di lokasi yang tidak melanggar ketentuan.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sejumlah barang, seperti meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, dan kontainer buah.
Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang tersebut ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pedagang Diminta Patuhi Aturan
Chandra menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, ia mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kepentingan bersama.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun para pelaku usaha. (*/red)






