Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Koto Tangah, Lapak yang Berdiri di Atas Fasum Diangkut

Penulis -

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang mengamankan lapak PKL yang berjualan di atas fasum di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (3/6/2026) siang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang mengamankan lapak PKL yang berjualan di atas fasum di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (3/6/2026) siang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (3/6/2026) siang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan langkah tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keindahan kota.

Menurut Chandra, Satpol PP telah berulang kali memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

“Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan penertiban di kawasan tersebut. Bahkan sebelumnya kondisi lokasi sudah cukup tertib. Namun saat patroli dan pengawasan masih ditemukan sejumlah pedagang yang menempatkan lapak dagangannya di atas fasilitas umum, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya begitu saja,” ujar Chandra.

Petugas Amankan Lapak dan Perlengkapan Dagang

Saat menemukan pelanggaran, petugas langsung mengambil tindakan dengan mengamankan sejumlah lapak dan perlengkapan dagang yang ditinggalkan di lokasi.

Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi dan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Langkah tersebut bertujuan mendorong pedagang berjualan di lokasi yang tidak melanggar ketentuan.

Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sejumlah barang, seperti meja kayu, kursi, rak minyak, terpal, dan kontainer buah.

Selanjutnya, petugas membawa seluruh barang tersebut ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pedagang Diminta Patuhi Aturan

Chandra menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas berdagang. Namun, ia mengajak seluruh pedagang untuk mematuhi aturan demi menjaga ketertiban dan kepentingan bersama.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan akan menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat maupun para pelaku usaha. (*/red)

Baca Juga :  Korban Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Satu Warga Masih Dicari

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB