Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih membuka lapak di badan jalan kawasan Pasar Raya Barat, Kamis (9/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban dan kenyamanan kawasan perdagangan utama di kota itu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan milik PKL. Tindakan ini karena pedagang dianggap melanggar aturan dengan berjualan di area yang semestinya steril dari aktivitas berdagang.
Selain menertibkan, petugas juga memberikan imbauan agar pedagang mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan langkah tegas ini diambil untuk menata kawasan Pasar Raya agar lebih tertib, indah, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung.
Pasar Raya Harus Tertata dan Nyaman
“Penertiban ini dilakukan karena kami ingin Pasar Raya benar-benar menjadi pasar yang tertata dengan baik, indah, dan nyaman dikunjungi. Badan jalan bukan tempat untuk berjualan,” ujar Eka.
Ia menambahkan, jika ke depan masih ditemukan PKL yang berjualan di area terlarang, pihaknya akan tetap melakukan penindakan serta menertibkan barang-barang mereka. Dengan begitu, arus lalu lintas dan aktivitas pengunjung di kawasan tersebut tidak terganggu.
Tidak Matikan Usaha PKL
Eka menegaskan, langkah ini bukan untuk mematikan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, Satpol PP ingin memastikan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tertib dan seimbang dengan upaya menjaga keindahan kota.
“Pemerintah Kota Padang telah menyediakan lokasi berjualan resmi bagi para PKL. Kami mengimbau agar mereka menempati area tersebut, sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung lebih tertib dan nyaman,” tuturnya. (*/red)






