Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum untuk berjualan.
Penertiban berlangsung Rabu (2/9/2026) setelah petugas menemukan sejumlah pedagang kembali beraktivitas di lokasi yang sebelumnya sudah ditertibkan.
Operasi menyasar sejumlah kawasan yang menjadi titik pengawasan, mulai dari Pasar Raya, Alang Laweh, Jalan Sutomo Simpang SMP 8, hingga depan Kampus UPI.
Petugas mendapati sejumlah lapak berdiri di bahu jalan dan area pejalan kaki. Selain itu, personel juga menemukan konstruksi bangunan yang berdiri di atas saluran drainase.
Penertiban tersebut menjadi tindak lanjut pengawasan yang dilakukan Satpol PP secara berkala.
Sebelumnya, petugas sudah memberikan teguran serta imbauan kepada pedagang agar tidak menggunakan fasilitas publik untuk berdagang.
Namun, sebagian pedagang kembali menempati lokasi yang sama setelah penataan dilakukan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan petugas mengambil langkah lanjutan karena menemukan pelanggaran yang berulang.
“Lokasi-lokasi ini sebelumnya sudah kami tertibkan dan para pedagang juga sudah diberikan teguran serta imbauan. Namun dalam pengawasan berikutnya, masih ditemukan berjualan di tempat yang sama. Karena itu, kami lakukan penertiban ulang,” kata Chandra dalam keterangan resminya, Rabu (2/9/2026).
Penertiban Juga Menyasar Bangunan di Drainase
Menurut Chandra, penegakan aturan tersebut tidak bertujuan menghambat masyarakat mencari penghasilan. Pemerintah Kota Padang ingin memastikan fasilitas publik tetap berfungsi dan dapat digunakan masyarakat dengan aman dan nyaman.
Karena itu, petugas tidak hanya menertibkan lapak pedagang. Personel Satpol PP juga membantu membongkar sarana fisik yang menutup saluran drainase.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi drainase dan menjaga kelancaran aliran air.
Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan sejumlah perlengkapan dagang. Barang yang diangkut antara lain gerobak, kursi, rak penyimpanan, dan payung.
Barang Diamankan untuk Proses Sesuai Aturan
Seluruh barang hasil penertiban kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang.
Selanjutnya, petugas menyerahkan barang tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP memastikan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas umum akan terus dilakukan. Penertiban juga menjadi bagian dari upaya menjaga trotoar, badan jalan, dan fasilitas publik agar kembali sesuai peruntukannya. (*)






