Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase dan badan jalan, di kawasan Jalan Perdana, Kelurahan Aie Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kamis (17/7/2025).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin demi menciptakan ketertiban umum dan menjaga estetika kota.
“Kami mendapati sejumlah PKL yang masih nekat menempatkan barang dagangannya di atas drainase dan badan jalan. Mereka langsung ditegur dan diminta segera memindahkan dagangannya ke lokasi yang sesuai aturan,” jelas Eka.
Selama pengawasan berlangsung, petugas juga menemukan barang-barang seperti kursi, meja, dan gerobak yang ditinggalkan di lokasi tanpa pengawasan.
Seluruh barang tersebut diamankan ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur.
“Kami tidak menggunakan kekerasan. Namun, jika ada barang yang ditinggalkan dan menyalahi aturan, kami amankan sebagai langkah pembinaan,” tambahnya.
Eka menegaskan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar tercipta suasana kota yang tertib, bersih, dan nyaman bagi semua warga.
“Kami berharap seluruh PKL mematuhi aturan dan ikut berkontribusi dalam menjaga wajah kota. Ini demi kebaikan bersama,” tutup Eka. (*/red)






