Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

Penulis -

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satpol PP Padang menertiban PKL yang berjualan di fasum, Senin (24/8/2026). (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Personel Satpol PP Padang menertiban PKL yang berjualan di fasum, Senin (24/8/2026). (Foto: Dok. Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Penertiban berlangsung Senin (24/8/2026) di sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas masyarakat.

Patroli menyasar kawasan Pasar Raya, Kelurahan Berok Nipah, hingga Jalan Samudera di depan Masjid Al Hakim. Petugas juga melakukan pengawasan di sepanjang koridor Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan.

Satpol PP Temukan Lapak di Trotoar dan Badan Jalan

Dalam patroli tersebut, personel menemukan sejumlah lapak yang memanfaatkan ruang publik tanpa sesuai peruntukan. Beberapa pedagang meninggalkan barang dagangan di trotoar, fasilitas umum, hingga badan jalan.

Petugas kemudian memberikan teguran kepada pedagang yang masih membuka lapak di lokasi terlarang. Penindakan itu juga merespons surat peringatan yang sebelumnya telah diberikan kepada pedagang.

Satpol PP tidak langsung mengambil tindakan tegas terhadap seluruh pelanggar. Petugas tetap memberikan pembinaan dan teguran lisan bagi pedagang yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.

Penataan Mengutamakan Pendekatan Humanis

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP telah menyampaikan imbauan dan arahan kepada para pedagang. Namun, sebagian pelaku usaha mikro tetap berjualan di area yang tidak diperbolehkan.

Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penataan kawasan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Tindakan represif menjadi pilihan ketika teguran dan surat peringatan tidak mendapat respons.

“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan humanis. Namun, ketika surat teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan, tentu kami harus mengambil langkah penertiban. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Chandra, Selasa (25/8/2026).

Menurut Chandra, pemerintah tidak bermaksud menghentikan aktivitas ekonomi masyarakat. Penataan bertujuan memastikan kegiatan perdagangan tidak mengganggu fungsi ruang publik.

Baca Juga :  Raih Penghargaan Anugerah Layanan Investasi 2026, Pemko Padang Buktikan Komitmen Kemudahan Berusaha
Pedagang Diminta Jaga Ketertiban Ruang Publik

Chandra mengajak para pedagang ikut menjaga fasilitas umum agar tetap dapat digunakan masyarakat. Trotoar, bahu jalan, dan area publik lainnya harus kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi memastikan kegiatan berdagang tidak mengganggu kepentingan umum. Mari bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib, nyaman, bersih dan rapi,” pungkasnya.

Melalui penertiban tersebut, Pemerintah Kota Padang berharap kepatuhan pedagang terhadap aturan semakin meningkat. Pedagang juga diharapkan tidak menggunakan bahu jalan, trotoar, maupun taman kota sebagai lokasi berjualan, baik secara permanen maupun sementara. (*)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB