Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Blok IV, Jumat (16/1/2025). Penertiban menyasar pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
Langkah ini untuk mengembalikan fungsi trotoar dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di pusat aktivitas ekonomi Kota Padang. Kawasan Pasar Raya selama ini menjadi titik padat aktivitas jual beli masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis. Pedagang terlebih dahulu diberikan peringatan dan penjelasan agar berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah.
Selain itu, petugas turut membantu memindahkan barang dagangan ke tempat yang lebih aman. Upaya ini dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penertiban menjadi langkah penting dalam menciptakan pasar yang tertib dan nyaman. Menurut dia, penggunaan badan jalan berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
“Aktivitas pedagang di badan jalan dan trotoar dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan,” ujar Chandra. Ia menambahkan, kondisi tersebut juga berdampak pada kebersihan dan kerapian pasar.
Komitmen Menata Pasar Raya Padang
Chandra menegaskan, penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Pasar yang tertib diyakini mampu meningkatkan kenyamanan pengunjung dan pedagang.
“Kondisi pasar yang rapi akan memberi rasa aman dan nyaman. Ini bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” kata dia.
Satpol PP mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Kerja sama antara pedagang dan pemerintah penting agar Pasar Raya Padang menjadi kawasan yang tertata dan ramah bagi semua pihak.
Penataan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan ruang publik yang aman, bersih, dan berkelanjutan di pusat kota. (*/red)






