Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan atas drainase, Kamis (20/8/2026).
Petugas mengambil tindakan setelah para pedagang sebelumnya mendapat teguran serta imbauan untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.
Penertiban yang dipimpin Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyasar beberapa titik.
Lokasi tersebut meliputi Jalan Olo Ladang di depan Kubik Koffie, Jalan Banda Purus, serta Jalan Khatib Sulaiman.
Aktivitas berjualan di badan jalan, trotoar, dan area drainase berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Selain itu, penggunaan fasilitas tersebut juga dapat memengaruhi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas warga.
Satpol PP Kedepankan Pendekatan Persuasif
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penertiban bukan bertujuan menghambat masyarakat mencari nafkah.
Petugas, kata dia, berupaya memastikan ruang publik tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Namun, apabila teguran dan imbauan sudah disampaikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Chandra.
Karena itu, Chandra mengimbau PKL memahami ketentuan yang berlaku dan tidak kembali berjualan pada fasilitas umum yang masuk dalam lokasi terlarang.
Pedagang Diminta Berjualan di Lokasi yang Ditentukan
Chandra menegaskan, penataan PKL tidak berarti pemerintah melarang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi.
“Penataan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Kami berharap para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah ditentukan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum,” tambah Chandra.
Sementara itu, petugas mengamankan seluruh barang yang ditemukan dalam kegiatan penertiban tersebut.
Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses dan tindak lanjut sesuai ketentuan atas pelanggaran yang ditemukan.
Jaga Fungsi Fasilitas Publik
Penertiban PKL menjadi bagian dari upaya Satpol PP Padang menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Langkah tersebut sekaligus bertujuan memastikan badan jalan dan trotoar tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai fasilitas publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (*)






