Satpol PP Padang Tertibkan PKL yang Berjualan di Trotoar dan Badan Jalan

Penulis -

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas umum, Kamis (20/8/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan PKL yang berjualan di fasilitas umum, Kamis (20/8/2026). (Foto: Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan, trotoar, dan atas drainase, Kamis (20/8/2026).

Petugas mengambil tindakan setelah para pedagang sebelumnya mendapat teguran serta imbauan untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan.

Penertiban yang dipimpin Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi menyasar beberapa titik.

Lokasi tersebut meliputi Jalan Olo Ladang di depan Kubik Koffie, Jalan Banda Purus, serta Jalan Khatib Sulaiman.

Aktivitas berjualan di badan jalan, trotoar, dan area drainase berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Selain itu, penggunaan fasilitas tersebut juga dapat memengaruhi keselamatan pengguna jalan dan kelancaran aktivitas warga.

Satpol PP Kedepankan Pendekatan Persuasif

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penertiban bukan bertujuan menghambat masyarakat mencari nafkah.

Petugas, kata dia, berupaya memastikan ruang publik tetap dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan. Namun, apabila teguran dan imbauan sudah disampaikan berulang kali tetapi tidak diindahkan, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Chandra.

Karena itu, Chandra mengimbau PKL memahami ketentuan yang berlaku dan tidak kembali berjualan pada fasilitas umum yang masuk dalam lokasi terlarang.

Pedagang Diminta Berjualan di Lokasi yang Ditentukan

Chandra menegaskan, penataan PKL tidak berarti pemerintah melarang masyarakat menjalankan aktivitas ekonomi.

“Penataan ini bukan berarti melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Kami berharap para pedagang dapat berjualan pada tempat yang telah ditentukan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum,” tambah Chandra.

Baca Juga :  Pemulihan Listrik di Palembayan Dikebut, 35 Genset Disiapkan Pasca Banjir Bandang

Sementara itu, petugas mengamankan seluruh barang yang ditemukan dalam kegiatan penertiban tersebut.

Barang tersebut kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses dan tindak lanjut sesuai ketentuan atas pelanggaran yang ditemukan.

Jaga Fungsi Fasilitas Publik

Penertiban PKL menjadi bagian dari upaya Satpol PP Padang menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.

Langkah tersebut sekaligus bertujuan memastikan badan jalan dan trotoar tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai fasilitas publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. (*)

Berita Terkait

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB