Satpol PP Padang Tertibkan Remaja Nongkrong dan Minum Alkohol di Batang Arau

Penulis -

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Padang menertibkan puluhan remaja yang nongkrong hingga dini hari di kawasan Batang Arau, Rabu (24/12/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Satpol PP Padang menertibkan puluhan remaja yang nongkrong hingga dini hari di kawasan Batang Arau, Rabu (24/12/2025). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satpol PP Padang menertibkan puluhan remaja yang nongkrong hingga dini hari di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (24/12/2025).

Kedatangan petugas membuat sejumlah remaja berhamburan lari menghindari pemeriksaan di lokasi minim penerangan tersebut.

Penertiban ini menyusul banyaknya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas muda-mudi di kawasan wisata sejarah Kota Padang itu.

Selain rawan gangguan ketertiban, lokasi tersebut juga kerap disalahgunakan sebagai tempat konsumsi minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan operasi dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat.

Warga mengeluhkan aktivitas nongkrong hingga dini hari yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

“Banyak aduan masuk karena kawasan Batang Arau digunakan muda-mudi untuk nongkrong sampai larut malam, bahkan ada dugaan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Rio Ebu Pratama, Rabu dini hari.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat Kota Padang.

Terlebih, kawasan Batang Arau merupakan ruang publik yang semestinya dijaga bersama.

Langgar Perda Ketertiban Umum

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah remaja masih berkumpul di sekitar kawasan pelabuhan tua Batang Arau.

Sebagian lainnya ditemukan mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang bersandar di kawasan itu.

“Mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik jelas tidak dibenarkan dan melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegas Rio.

Ia menambahkan, penegakan aturan dilakukan sebagai bentuk komitmen Satpol PP Padang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

Langkah ini juga untuk mencegah potensi tindak kriminal dan perilaku menyimpang di ruang publik.

12 Orang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang perempuan dan tiga orang laki-laki.

Baca Juga :  Satpol PP Padang Sisir Tempat Hiburan dan Penginapan, Sejumlah Muda-Mudi Diamankan

Seluruhnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rio.

Satpol PP Padang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan ruang publik secara positif dan mematuhi aturan daerah.

Partisipasi warga dalam melaporkan gangguan ketertiban juga dinilai penting untuk menjaga Kota Padang tetap aman dan nyaman. (*/red)

Berita Terkait

Maju ke Tingkat Nasional, Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang Pamerkan Segudang Inovasi Pelayanan dan Ekonomi
BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB