Padang, Javanusa—Satpol PP Padang menertibkan puluhan remaja yang nongkrong hingga dini hari di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kedatangan petugas membuat sejumlah remaja berhamburan lari menghindari pemeriksaan di lokasi minim penerangan tersebut.
Penertiban ini menyusul banyaknya laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas muda-mudi di kawasan wisata sejarah Kota Padang itu.
Selain rawan gangguan ketertiban, lokasi tersebut juga kerap disalahgunakan sebagai tempat konsumsi minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan operasi dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat.
Warga mengeluhkan aktivitas nongkrong hingga dini hari yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.
“Banyak aduan masuk karena kawasan Batang Arau digunakan muda-mudi untuk nongkrong sampai larut malam, bahkan ada dugaan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik,” kata Rio Ebu Pratama, Rabu dini hari.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena tidak sesuai dengan norma sosial dan budaya masyarakat Kota Padang.
Terlebih, kawasan Batang Arau merupakan ruang publik yang semestinya dijaga bersama.
Langgar Perda Ketertiban Umum
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah remaja masih berkumpul di sekitar kawasan pelabuhan tua Batang Arau.
Sebagian lainnya ditemukan mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang bersandar di kawasan itu.
“Mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik jelas tidak dibenarkan dan melanggar Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,” tegas Rio.
Ia menambahkan, penegakan aturan dilakukan sebagai bentuk komitmen Satpol PP Padang dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.
Langkah ini juga untuk mencegah potensi tindak kriminal dan perilaku menyimpang di ruang publik.
12 Orang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang perempuan dan tiga orang laki-laki.
Seluruhnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rio.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan ruang publik secara positif dan mematuhi aturan daerah.
Partisipasi warga dalam melaporkan gangguan ketertiban juga dinilai penting untuk menjaga Kota Padang tetap aman dan nyaman. (*/red)






