Padang, Javanusa—Satpol PP Padang menertibkan rumah kos di kawasan Ulak Karang setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran norma dan ketertiban umum.
Penertiban ini sebagai respons cepat atas keresahan warga yang disampaikan melalui pengaduan resmi, Rabu (24/12/2025).
Langkah tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketenteraman lingkungan permukiman. Kawasan Ulak Karang selama ini dikenal sebagai wilayah padat hunian dengan aktivitas kos-kosan yang tinggi.
Penertiban dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman. Ia didampingi Kepala Seksi Operasi, Harvi, bersama tim gabungan Satpol PP.
Menurut Rozaldi, kegiatan ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait dugaan keberadaan pasangan ilegal di sejumlah rumah kos. “Kami bergerak berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil pemantauan di lapangan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang yang berada di beberapa kamar kos. Mereka terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki.
Seluruhnya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Satpol PP Tegaskan Penegakan Ketertiban Umum
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan penertiban dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat.
Aktivitas yang diduga melanggar norma dinilai berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.
“Akibat aktivitas yang diduga melanggar norma tersebut, masyarakat merasa resah. Karena itu, Satpol PP hadir sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ketertiban umum,” kata Chandra.
Ia menambahkan, Satpol PP Padang tertibkan rumah kos bukan untuk menghukum, melainkan membina dan mencegah pelanggaran berulang. Pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas.
Satpol PP Padang mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban di lingkungan masing-masing. Laporan warga penting sebagai dasar penindakan yang cepat dan tepat sasaran.
Partisipasi publik, menurut Chandra, menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Pemerintah daerah memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. (*/red)






