Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar pengawasan di sejumlah kafe, karaoke, dan tempat hiburan malam pada Sabtu dini hari (25/4/2026).
Langkah ini untuk mengantisipasi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang dapat meresahkan masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum dan Tranmas) Rozaldi Rosman memimpin langsung kegiatan tersebut.
Ia menegaskan, pengawasan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di tengah masyarakat.
Sosialisasi dan Penegakan Aturan
Rozaldi menjelaskan, petugas tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha.
Mereka diminta menjalankan aktivitas sesuai ketentuan peraturan daerah serta tetap memperhatikan norma yang berlaku.
“Kami memastikan pelaku usaha menjalankan operasional sesuai aturan yang ditetapkan Wali Kota. Selain itu, kami mengingatkan generasi muda agar tetap menghormati norma,” ujar Rozaldi.
Pemeriksaan Izin dan Identitas
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan izin usaha dan mengecek identitas pengunjung.
Selain itu, petugas mengimbau pengelola tempat usaha agar mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Upaya ini bertujuan menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Padang.
Petugas juga mengamankan pengunjung yang tidak dapat menunjukkan kartu identitas. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan lebih lanjut. Proses ini berlangsung sesuai ketentuan sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan aturan demi menjaga ketertiban umum. (*/red)






