Satpol PP Padang Tertibkan Warung Makan Buka Siang Hari saat Ramadan

Penulis -

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang menertibkan warung makan yang beroperasi siang hari di bulan Ramadan, Jumat siang (27/2/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang menertibkan warung makan yang beroperasi siang hari di bulan Ramadan, Jumat siang (27/2/2026). (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah warung makan yang melayani makan di tempat pada siang hari di bulan Ramadan, Jumat (27/2/2026).

Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional warung makan yang menerima tamu untuk makan di tempat pada jam siang.

Petugas kemudian mendatangi dua lokasi, masing-masing di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah VI, Kecamatan Padang Utara.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menyampaikan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga serta bagian dari penegakan aturan daerah selama Ramadan.

Menurutnya, pemilik warung makan yang ditertibkan dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 500.13.2/30/Dispar-Pdg/2026 tentang operasional usaha dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Dalam surat edaran tersebut, pada poin pertama dijelaskan pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum.

Selain penertiban di lokasi, pemilik usaha juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang guna menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Chandra Eka Putra mengimbau seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang agar mematuhi aturan operasional selama Ramadan.

Ia menegaskan pemerintah tidak melarang usaha kuliner tetap beroperasi, namun tidak diperkenankan memfasilitasi makan di tempat pada siang hari demi menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. (*/red)

Baca Juga :  Pemko Padang dan DPRD Perkuat Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Berita Terkait

Padang Mobile Masuk 5 Besar Padang Innovation Award 2026, Ini Keunggulannya
Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km
Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah
Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi
DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran
Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang
Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau
Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:52 WIB

Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:09 WIB

DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:33 WIB

Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:52 WIB

Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:12 WIB

Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terbaru