Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe di Kecamatan Koto Tangah yang beroperasi hingga dini hari pada Kamis (24/10/2024).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Kami menerima laporan warga setempat mengenai kafe yang masih beroperasi hingga dini hari dan suara musik yang mengganggu. Hal ini jelas melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku,” ujar Chandra.
Baca Juga: Satpol PP Padang Bongkar Lima Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman
Pihaknya telah menerbitkan surat panggilan kepada pemilik kafe untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses hukum lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum di lokasi usahanya,” tegas Chandra.
Dalam operasi yang sama, Satpol PP juga mengamankan tiga orang perempuan yang berada di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara pada dini hari tersebut. (*/jn01)






