Satpol PP Padang Tindak Tegas Kafe Nakal, Amankan Miras dan Speaker

Penulis -

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Padang tengah memeriksa kelengkapan izin sebuah kafe di Padang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Petugas Satpol PP Padang tengah memeriksa kelengkapan izin sebuah kafe di Padang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap sebuah kafe di Kecamatan Koto Tangah yang beroperasi hingga dini hari pada Kamis (24/10/2024).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit speaker dan dua botol minuman beralkohol sebagai barang bukti.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan penertiban dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kami menerima laporan warga setempat mengenai kafe yang masih beroperasi hingga dini hari dan suara musik yang mengganggu. Hal ini jelas melanggar ketentuan jam operasional yang berlaku,” ujar Chandra.

Baca Juga: Satpol PP Padang Bongkar Lima Lapak PKL di Jalan Khatib Sulaiman

Pihaknya telah menerbitkan surat panggilan kepada pemilik kafe untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami menghimbau kepada seluruh pemilik usaha di Kota Padang untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum di lokasi usahanya,” tegas Chandra.

Dalam operasi yang sama, Satpol PP juga mengamankan tiga orang perempuan yang berada di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara pada dini hari tersebut. (*/jn01)

Baca Juga :  Wako Fadly Amran Instruksikan Camat Perketat Pengawasan Bangunan Ilegal hingga Pungli

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB