Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, menggelar razia gabungan di sejumlah kafe karaoke pada Kamis (9/1/2025) malam.
Operasi ini berhasil menyita 11 botol minuman keras (miras) berbagai merek dari salah satu tempat hiburan yang tidak memiliki izin edar minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku.
Rio Ebu Pratama, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) guna menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang.
“Razia ini akan rutin kita laksanakan bersama instansi terkait guna menjaga Trantibum agar tetap kondusif, menekan peredaran miras, dan memastikan izin usaha dimiliki pemilik sesuai dengan jenis usahanya,” ujar Rio Ebu.
Dalam razia tersebut, tim gabungan memeriksa enam kafe karaoke. Dari hasil pemeriksaan, satu kafe terbukti melanggar aturan karena tidak memiliki izin edar minuman beralkohol. Barang bukti yang disita meliputi empat botol minuman golongan A, empat botol golongan B, dan tiga botol golongan C.
Pemilik kafe yang melanggar aturan dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga diminta menunjukkan dokumen izin usaha yang sesuai dengan ketentuan.
“Pemilik usaha kita panggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna didata dan dimintai keterangannya. Kami juga meminta mereka membawa surat izin usahanya sebagai bagian dari proses pemeriksaan,” tambah Rio Ebu.
Satpol PP Kota Padang menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan demi menekan peredaran miras ilegal dan memastikan tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif di Kota Padang serta menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. (*/jn01)






