Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat kepedulian sosial menjelang Idul Adha dengan mengimbau seluruh OPD ikut berkurban. Imbauan ini tertuang dalam surat nomor 400.119/Kesra-2026 yang terbit pada 22 April 2026.
Pj Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, menyatakan setiap OPD diharapkan ikut kurban pada Idul Adha 1447 H/2026 M.
Pelaksanaan kurban dipusatkan di Kompleks Perkantoran Balaikota Aie Pacah. Setiap OPD minimal menyumbangkan satu ekor sapi.
Raju menegaskan program ini sudah menjadi budaya tahunan di lingkungan Pemko Padang. Program tersebut bertujuan membantu pemerataan distribusi hewan kurban, terutama di wilayah dengan jumlah kurban terbatas.
“Sifatnya imbauan, satu OPD satu kurban. Ini sudah menjadi kebiasaan lama di Pemko Padang. Kami mengimbau semua OPD menyalurkan kurban melalui panitia di Balai Kota Aie Pacah,” ujar Raju.
Skema Pembayaran dan Batas Waktu
Surat imbauan menetapkan biaya kurban sebesar Rp2.800.000 per orang atau peserta. Peserta dapat mentransfer pembayaran ke rekening Bank Nagari nomor 1015.0210.02019-3 atas nama Panitia Pelaksana Ibadah Qurban Kota Padang 1447 H. Panitia menetapkan batas akhir pembayaran hingga 20 Mei 2026.
Prioritas Distribusi ke Wilayah Minim Kurban
Panitia akan memprioritaskan distribusi daging kurban ke masjid dan musala di berbagai wilayah Kota Padang. Langkah ini memastikan masyarakat di daerah minim kurban tetap merasakan Idul Adha.
“Tahun lalu kami menyalurkan hewan kurban ke masjid dan musala di pelosok Kota Padang, khususnya yang jumlah kurbannya sedikit,” kata Raju.
Partisipasi OPD Melampaui Target
Jumlah OPD di Kota Padang saat ini mencapai 42 instansi. Meski begitu, pemerintah tidak menetapkan target kaku dalam pengumpulan hewan kurban.
Raju menyebut partisipasi tahun lalu melampaui jumlah OPD. Panitia berhasil menghimpun sekitar 58 hingga 64 ekor sapi kurban.
“Jumlah itu melebihi total OPD yang ada. Banyak OPD menyumbang lebih dari satu ekor. Bahkan ada partisipasi dari pihak di luar OPD,” jelasnya. (*/red)






