Segini Kekayaan Dirut Pertamina Patra Niaga yang Jadi Tersangka Korupsi

Penulis -

Rabu, 26 Februari 2025 - 00:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Foto: PT Pertamina Patra Niaga)

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. (Foto: PT Pertamina Patra Niaga)

Jakarta, Javanusa—Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penetapan ini menambah sorotan publik terhadap dirinya, termasuk soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.

Rincian Harta Kekayaan Riva Siahaan 

Menurut laporan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut rincian kekayaan Riva Siahaan:

1. Tanah dan Bangunan: Rp 7,7 miliar (tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan)

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 2,9 miliar (terdiri dari Toyota Vellfire, Lexus RX350, Honda Revo, Piaggio, dan Harley Davidson Ultra Classic)

3. Surat Berharga: Rp 1,5 miliar

4. Harta Bergerak Lainnya: Rp 808 juta

5. Kas dan Setara Kas: Rp 8,6 miliar

6. Utang: Rp 2,6 miliar

Dengan demikian, total kekayaan bersihnya mencapai Rp 18,9 miliar.

Kejaksaan Agung menetapkan Riva sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain dirinya, enam orang lainnya juga dijerat dalam kasus yang sama, termasuk pejabat di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Kasus ini bermula dari kebijakan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak dari dalam negeri.

Namun, PT Kilang Pertamina Internasional diduga tidak mematuhi aturan tersebut dan malah lebih memilih mengimpor minyak mentah. Akibatnya, ada indikasi pelanggaran yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Baca Juga :  Jangkauan Qur’an Kemenag Tembus 77,6 Juta Pengguna, Word Add-In Paling Populer

Tanggapan Pertamina

PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.

“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. (*)

Sumber: kompas.com

Berita Terkait

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB