Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang Kedapatan Melanggar Jam Operasional

Penulis -

Senin, 8 Desember 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Padang mengamankan sejumlah wanita untuk didata dan diproses di Mako Satpol PP Padang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Satpol PP Padang mengamankan sejumlah wanita untuk didata dan diproses di Mako Satpol PP Padang. (Foto: Humas Satpol PP Padang)

Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Senin (8/12/2025) dini hari.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati beberapa tempat hiburan tetap beraktivitas meski waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB. Padahal, sesuai aturan, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebutkan bahwa pelanggaran ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Sangat disayangkan, saat patroli masih ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga lewat dari batas waktu yang ditentukan,” ujar Rio.

Petugas langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan melakukan tindakan penertiban. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sembilan orang wanita yang berada di lokasi untuk dilakukan pendataan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang.

“Mereka kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan. Pihak keluarga juga akan kami panggil sebagai penjamin, sekaligus diberikan pembinaan,” jelas Rio.

Selain itu, pemilik tempat hiburan malam juga akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/red)

Baca Juga :  Gubernur Mahyeldi dan Menteri LH Bahas Perdagangan Karbon, Sumbar Punya Potensi Besar dari Perhutanan Sosial

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB