Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi melewati batas waktu operasional di kawasan Jalan Niaga, Kecamatan Padang Selatan, Senin (8/12/2025) dini hari.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati beberapa tempat hiburan tetap beraktivitas meski waktu telah menunjukkan pukul 03.30 WIB. Padahal, sesuai aturan, tempat hiburan malam hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00 WIB.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyebutkan bahwa pelanggaran ini melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Sangat disayangkan, saat patroli masih ditemukan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga lewat dari batas waktu yang ditentukan,” ujar Rio.
Petugas langsung menghentikan aktivitas di lokasi dan melakukan tindakan penertiban. Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sembilan orang wanita yang berada di lokasi untuk dilakukan pendataan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang.
“Mereka kami serahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan. Pihak keluarga juga akan kami panggil sebagai penjamin, sekaligus diberikan pembinaan,” jelas Rio.
Selain itu, pemilik tempat hiburan malam juga akan dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh PPNS Satpol PP Padang sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/red)






