Padang, Javanusa—Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, melantik 44 pejabat administrator dan pengawas. Rinciannya, sebanyak 21 pejabat administrator (Eselon III) dan 23 pejabat pengawas (Eselon IV).
Pelantikan berlangsung di Auditorium Gubernuran, Jumat (27/3/2026).
Dalam arahannya, Arry Yuswandi menegaskan proses mutasi dan promosi dilakukan secara komprehensif.
Selain itu, proses tersebut juga dilakukan lebih hati-hati dibandingkan periode sebelumnya.
“Ini proses yang paling panjang yang pernah kita jalani.
Namun demikian, hal ini dilakukan untuk memastikan orang yang tepat di jabatan yang tepat,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk mendorong akselerasi pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Arry menjelaskan penempatan jabatan dilakukan melalui mekanisme berlapis. Mekanisme tersebut menggunakan pendekatan merit system dan manajemen talenta.
Selain itu, penilaian dilakukan dengan pendekatan 360 derajat. Dengan demikian, penilaian tidak hanya berasal dari atasan.
Sebaliknya, rekan kerja dan bawahan juga turut memberikan penilaian. Hasil penilaian kemudian dihimpun oleh Tim Penilaian Kinerja Pegawai.
Selanjutnya, hasil tersebut digunakan sebagai dasar penentuan posisi ASN.
“Artinya, penilaian tidak hanya dari atasan, tetapi juga rekan kerja dan bawahan.
Dengan demikian, gambaran kapasitas dan integritas ASN menjadi lebih objektif,” ujarnya.
Tekankan Kebutuhan Organisasi
Arry menegaskan seluruh keputusan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, keputusan tidak dipengaruhi kepentingan individu atau hubungan emosional.
“Ini bukan soal keinginan pribadi, tetapi kebutuhan organisasi yang harus dijawab bersama,” tegasnya.
Di akhir arahannya, Arry meminta pejabat yang dilantik segera beradaptasi. Ia juga mendorong pejabat menunjukkan kinerja terbaik.
“Jalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.
Buktikan bahwa Anda adalah orang yang tepat di posisi tersebut,” pesannya.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat struktur birokrasi Pemprov Sumbar. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*/adpsb)






