Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW Harun Masiku

Penulis -

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena menyuap eks Komisioner KPU terkait PAW Harun Masiku. (Foto: IG @pdipperjuangan)

Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena menyuap eks Komisioner KPU terkait PAW Harun Masiku. (Foto: IG @pdipperjuangan)

Jakarta, Javanusa—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta merusak independensi KPU.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Meski terbukti suap, hakim menyatakan Hasto tak terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.

“Majelis berkesimpulan, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas anggota majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyatakan Hasto berupaya menghalangi penyidik KPK dalam pencarian Harun Masiku yang buron sejak 2020.

Ia juga disebut menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta agar memuluskan proses PAW Harun.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga :  Usung Konsep Outdoor, Malam Puncak Pemilihan Uda Uni Padang Panjang Meriah

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB