Jakarta, Javanusa—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hasto terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW DPR 2019–2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Hasto dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta merusak independensi KPU.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Meski terbukti suap, hakim menyatakan Hasto tak terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku.
“Majelis berkesimpulan, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelas anggota majelis hakim.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyatakan Hasto berupaya menghalangi penyidik KPK dalam pencarian Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Ia juga disebut menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta agar memuluskan proses PAW Harun.
Sumber: CNN Indonesia






