Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP mulai Kamis (22/10/2026).
Kebijakan ini menyusul perbaikan kualitas udara di Kota Padang yang kini berada dalam kategori sedang setelah sebelumnya tercemar kabut asap.
Meski kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mewajibkan seluruh siswa serta tenaga kependidikan menggunakan masker.
Aturan tersebut bertujuan melindungi warga sekolah selama beraktivitas di tengah kondisi udara yang belum sepenuhnya pulih.
“Kondisi udara sudah mulai membaik, dalam kategori sedang. Mulai besok, Kamis (21/10/2026), kita mulai kembali pembelajaran tatap muka, dengan kewajiban memakai masker bagi siswa dan tendik,” kata Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova.
Sekolah Wajib Memastikan Siswa Memakai Masker
Seiring dengan kembalinya aktivitas di sekolah, Yopi meminta seluruh kepala satuan pendidikan mematuhi ketentuan tersebut. Arahan ini berlaku bagi sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta di Kota Padang.
Pihak sekolah juga harus memastikan murid dan tenaga kependidikan menggunakan masker selama kegiatan belajar mengajar. Selain itu, Disdikbud mengimbau seluruh warga sekolah menjaga kondisi fisik serta mengikuti petunjuk teknis yang telah disosialisasikan.
Yopi menegaskan perlindungan kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam pemulihan kegiatan pendidikan secara langsung.
“Langkah ini kami ambil demi menjaga keselamatan bersama, terutama bagi siswa dan tenaga pendidik yang kembali berkegiatan di sekolah,” ujar Yopi.
PJJ Berakhir Setelah Berlangsung Tiga Hari
Sebelumnya, Pemko Padang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa PAUD hingga SMP selama tiga hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kebijakan tersebut merespons kondisi kabut asap yang menurunkan kualitas udara dan berpotensi mengganggu kesehatan warga sekolah.
Pemko Padang menetapkan kebijakan itu melalui Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap.
Setelah masa berlaku surat edaran berakhir pada Rabu (21/10/2026), sekolah kembali menjalankan pembelajaran tatap muka pada Kamis (22/10/2026). Penggunaan masker tetap menjadi kewajiban sebagai langkah pencegahan selama aktivitas pendidikan berlangsung.
Dengan kebijakan ini, Pemko Padang melanjutkan kegiatan belajar mengajar secara langsung sekaligus menjaga kesehatan siswa dan tenaga kependidikan di tengah pemulihan kualitas udara. (*)






