Padang, Javanusa—Wali Kota Padang, Fadly Amran menekankan pentingnya keterbukaan informasi yang cepat, mudah diakses, dan menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah, menurutnya, tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi juga harus memastikan masyarakat mengetahui program, kebijakan, capaian, hingga persoalan yang dihadapi.
Hal itu disampaikan Fadly Amran dalam sambutannya pada Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP) di UNP Hotel & Convention Center, Senin (14/9/2026).
Kegiatan yang diikuti camat dan lurah se-Kota Padang itu dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Idham Fadhli, Anggota KI Sumbar, Riswandi, serta Senior Eksekutif UNP, Ganefri, dan Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP, Haris Satria.
Fadly Amran mengapresiasi UNP yang terus mendorong keterbukaan informasi sekaligus mempertemukan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk menyamakan persepsi. Ia menilai kecepatan pemerintah dalam merespons pertanyaan masyarakat penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum tentu benar.
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Fadly Amran meminta setiap kelurahan memiliki strategi keterbukaan informasi yang jelas agar seluruh program pemerintah, terutama Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kota (Pemko) Padang diketahui dan dirasakan masyarakat.
“Lurah memiliki posisi strategis karena merupakan unsur pemerintah yang paling dekat dengan warga. Karena itu, harus ada strategi keterbukaan informasi di setiap kelurahan,” jelasnya.
Ia juga meminta setiap informasi terkait pelayanan, pembangunan, bantuan, maupun persoalan masyarakat tersedia melalui petugas dan mekanisme yang jelas.
Media sosial dan kanal digital kelurahan perlu dioptimalkan sebagai sarana pelayanan informasi, bukan sekadar dokumentasi kegiatan.
“Keterbukaan informasi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kontrol dan masukan publik serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Upaya ini sejalan dengan target menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota KI Sumbar, Riswandi, menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sekaligus hak masyarakat.
Kelurahan sebagai salah satu titik layanan informasi terdekat dengan warga perlu memahami dasar hukum dan tata kelola informasi publik, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021.
“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi,” ujarnya. (*)






