Selamatkan Pohon dari Pemakuan Alat dan Bahan Peraga Kampanye

Penulis -

Selasa, 26 Desember 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari paku yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya Walhi Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, Relawan masyarakat peduli lingkungan, BEM Fakultas Kehutanan UMSB melakukan kegiatan pencabutan paku dari pohon di kawasan Pantai Padang, Selasa (26/12/2023).

Kegiatan ini dilakukan karena kekhawatiran melihat banyaknya APK (Alat alat Peraga Kampanye) atau BKP (Bahan Kampanye Pemilu) yang dipaku pada pohon-pohon yang ada di Kota Padang oleh Caleg-caleg nakal.

Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan kegiatan ini dimulai dari Masjid Mujahidin sampai dengan Rusunawa Purus. Dari hasil pencabutan paku terdapat sebanyak ratusan APK/BKP yang dipasang pada pohon.

Jumlah paku bervariasi, ada 2-10 paku yang ditancapkan tiap pohon. Panjang dari paku mulai dari 2 inchi-5 inchi. Beberapa pohon yang dipaku diantaranya Pohon Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang dan Cemara. Berat paku yang dikumpulkan mencapai 1 Kg.

Dari pantauan, sudah terlihat beberapa dampak buruk dari pohon yang dipaku. Sisa bekas paku menyebabkan keluarnya cairan kuning dari lubang pohon yang dipaku.

Warna pohon di sekitar paku menjadi hitam serta tumbuh nya jamur pada areal yang dipaku serta pelapukan pada batang pohon.

Dari beberapa literatur ilmiah bahwa pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu salah satunya adalah kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi.

Hal Ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi.

Dari berbagai aturan sudah jelas bahwa pemakuan APK/BKP pada pohon menyalahi aturan. Salah satunya adalah melanggar Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 tentang Penggunaan Fasilitas Umum. Selanjutnya melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa setiap orang dan badan dilarang menempel atau memasang bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye pemilu dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.

Baca Juga :  Bank Indonesia Berikan Hibah 2 Kendaraan untuk Pemko Padang

Aliansi mendesak para pihak baik Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang (Satpol PP, DLH Padang) untuk mengambil langkah tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan.

Selain itu, dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi dan Kota Padang harus mengambil langkah-langkah untuk menurunkan dan atau membuka alat, bahan peraga kampanye yang ada di paku pada pohon di Kota Padang.

Bila hal ini tidak dilakukan/dipindahkan Aliansi akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum seperti gugatan class action kepada para pihak yang bersangkutan. (*/rls)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB