Selamatkan Pohon dari Pemakuan Alat dan Bahan Peraga Kampanye

Penulis -

Selasa, 26 Desember 2023 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari paku yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya Walhi Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, Relawan masyarakat peduli lingkungan, BEM Fakultas Kehutanan UMSB melakukan kegiatan pencabutan paku dari pohon di kawasan Pantai Padang, Selasa (26/12/2023).

Kegiatan ini dilakukan karena kekhawatiran melihat banyaknya APK (Alat alat Peraga Kampanye) atau BKP (Bahan Kampanye Pemilu) yang dipaku pada pohon-pohon yang ada di Kota Padang oleh Caleg-caleg nakal.

Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan kegiatan ini dimulai dari Masjid Mujahidin sampai dengan Rusunawa Purus. Dari hasil pencabutan paku terdapat sebanyak ratusan APK/BKP yang dipasang pada pohon.

Jumlah paku bervariasi, ada 2-10 paku yang ditancapkan tiap pohon. Panjang dari paku mulai dari 2 inchi-5 inchi. Beberapa pohon yang dipaku diantaranya Pohon Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang dan Cemara. Berat paku yang dikumpulkan mencapai 1 Kg.

Dari pantauan, sudah terlihat beberapa dampak buruk dari pohon yang dipaku. Sisa bekas paku menyebabkan keluarnya cairan kuning dari lubang pohon yang dipaku.

Warna pohon di sekitar paku menjadi hitam serta tumbuh nya jamur pada areal yang dipaku serta pelapukan pada batang pohon.

Dari beberapa literatur ilmiah bahwa pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu salah satunya adalah kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi.

Hal Ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi.

Dari berbagai aturan sudah jelas bahwa pemakuan APK/BKP pada pohon menyalahi aturan. Salah satunya adalah melanggar Perda Kota Padang Tahun 11 tahun 2005 tentang Penggunaan Fasilitas Umum. Selanjutnya melanggar Pasal 70 dan 71 Peraturan komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa setiap orang dan badan dilarang menempel atau memasang bahan kampanye pemilu, alat peraga kampanye pemilu dan media sejenisnya di pohon pelindung, jalur hijau dan taman kota.

Baca Juga :  Penuhi Hak Anak, Pemko Padang Dorong Pembentukan Kepengurusan APSAI

Aliansi mendesak para pihak baik Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang (Satpol PP, DLH Padang) untuk mengambil langkah tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan.

Selain itu, dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi dan Kota Padang harus mengambil langkah-langkah untuk menurunkan dan atau membuka alat, bahan peraga kampanye yang ada di paku pada pohon di Kota Padang.

Bila hal ini tidak dilakukan/dipindahkan Aliansi akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum seperti gugatan class action kepada para pihak yang bersangkutan. (*/rls)

Berita Terkait

Kaleb J Rilis Tanda Cinta, Lagu tentang Janji Setia hingga Seumur Hidup
Presiden Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel di IWIP Senilai Rp180 Triliun
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Semen Padang FC Bidik 3 Poin atas Persikad, Teco Pantau Kondisi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Atlet Dayung Kota Padang Sabet Emas Nomor 1.000 Meter di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:14 WIB

Nofri Rinaldi Sumbang Emas, Payakumbuh Makin Dekat dengan Target Porprov Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Tembus Final Porprov Sumbar 2026, Empat Petarung Wushu Payakumbuh Bidik Emas  

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Anak Sasian PPS Sakato Semen Padang Raih 1 Emas dan 4 Perunggu di Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Kabaddi Kota Padang Borong 8 Emas Porprov XVI Sumbar 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Futsal Porprov XVI Sumbar 2026 Masuk 8 Besar, Ini Jadwal dan Daftar Tim Lolos

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Balap Motor Kota Padang Sabet 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Target Juara Umum Makin Terbuka

Berita Terbaru