Jakarta, Javanusa—Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 di Jakarta. Sidang Isbat ini akan menentukan awal pelaksanaan umat Islam beribadah puasa.
Sidang Isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, dan dipimpin langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyampaikan Sidang Isbat akan dihadiri berbagai pihak lintas lembaga.
Peserta sidang mencakup perwakilan organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPR RI, Mahkamah Agung, serta perwakilan kedutaan besar negara-negara Islam.
Selain itu, Kemenag juga melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta para ahli falak dari berbagai perguruan tinggi.
“Sidang Isbat akan dihadiri perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, Mahkamah Agung, serta perwakilan kedubes negara sahabat,” kata Abu Rokhmad di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Tiga Tahapan Penentuan Awal Ramadan
Abu Rokhmad menjelaskan, Sidang Isbat dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yang saling terintegrasi.
Tahap pertama adalah pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi (hisab). Data ini menjadi dasar awal dalam proses penetapan.
Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Tahap terakhir adalah musyawarah tertutup untuk pengambilan keputusan. Hasil Sidang Isbat selanjutnya diumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui konferensi pers.
Kemenag Gunakan Metode Hisab dan Rukyah
Dalam penentuan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha, Kemenag secara konsisten mengintegrasikan metode hisab dan rukyah.
Pendekatan ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Abu Rokhmad mengimbau masyarakat menunggu hasil resmi Sidang Isbat sebagai bentuk menjaga persatuan dan ketenangan umat.
Masjid IKN Berpeluang Jadi Lokasi Rukyatul Hilal
Direktur Urusan Agama Islam Kemenag, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa Kemenag akan menurunkan para ahli ke titik-titik rukyah yang dinilai strategis.
Lokasi tersebut dipilih berdasarkan potensi visibilitas hilal yang optimal sesuai data astronomi.
“Jika memungkinkan, masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diresmikan dapat menjadi lokasi rukyatul hilal,” kata Arsad.
Arsad juga mengungkapkan Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat.
PMA ini diharapkan menjawab pertanyaan publik terkait landasan hukum dan mekanisme penetapan awal bulan hijriah.
“PMA ini akan menjadi pijakan hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat tentang dasar pelaksanaan Sidang Isbat,” pungkasnya. (*/red)






