Padang, Javanusa—Satpol PP Kota Padang mengamankan 18 perempuan dalam operasi pengawasan dan penertiban ketenteraman serta ketertiban umum (Trantibum), Rabu dini hari (14/10/2026).
Petugas menyisir sejumlah rumah kos, kafe, dan fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban masyarakat.
Operasi tersebut menyasar sejumlah titik di Kota Padang berdasarkan laporan dan aduan warga. Petugas juga menemukan tempat usaha yang masih beroperasi melewati batas waktu sesuai ketentuan daerah.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, memimpin langsung operasi tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pelatihan Dasar Ronal Ikhsan serta Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Harvi Dasnoer.
Tim bergerak ke sejumlah lokasi yang rawan memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Petugas memeriksa rumah kos di kawasan Lapai dan Air Tawar, kemudian melanjutkan patroli ke ruang terbuka hijau dan fasilitas umum.
Penyisiran juga mencakup Jalan Khatib Sulaiman, Jembatan Siti Nurbaya, serta kawasan Batang Arau. Petugas memusatkan pengawasan pada aktivitas warga dan pelaku usaha yang berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda).
Dalam operasi itu, petugas menemukan sejumlah rumah kos dan kafe yang masih beroperasi melewati batas waktu yang berlaku. Tim juga menertibkan kelompok muda-mudi yang berkumpul hingga dini hari dan terindikasi mengonsumsi minuman beralkohol di tempat umum.
Sebanyak 18 Perempuan Dibawa ke Mako Satpol PP
Setelah penertiban, petugas membawa 18 perempuan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Petugas kemudian melakukan pendataan dan meminta keterangan untuk menindaklanjuti temuan sesuai prosedur.
“Secara keseluruhan, petugas mengamankan 18 orang perempuan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk dimintai keterangan, didata, dan diproses sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” ujar Wahyu Isandi Rahmatullah.
Wahyu menjelaskan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menjaga ketertiban kota. Pihaknya juga merespons laporan masyarakat melalui pengawasan rutin dan penertiban berkala.
“Kegiatan pengawasan rutin dan penertiban berkala ini merupakan komitmen Satpol PP dalam merespons aduan masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pemilik kos, pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, maupun para orang tua untuk bersama-sama menjaga ketertiban, norma sosial, dan kenyamanan lingkungan kita,” kata Wahyu.
Satpol PP Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Kota
Selain melakukan penertiban, Satpol PP Padang mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan. Kesadaran warga, terutama generasi muda, turut menentukan terciptanya suasana kota yang aman dan kondusif.
“Peran aktif masyarakat serta kesadaran generasi muda adalah kunci dalam mewujudkan lingkungan kota yang aman, tertib, dan kondusif,” ucap Wahyu.
Satpol PP juga mengimbau pemilik rumah kos, pengelola tempat hiburan malam, dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan jam operasional. Mereka juga perlu memperhatikan norma sosial serta kenyamanan warga di lingkungan sekitar.
Masyarakat yang menemukan potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dapat menyampaikan laporan melalui Call Center PCC 112 atau Humas Satpol PP Padang.
Melalui pengawasan dan penertiban berkala, Satpol PP berharap masyarakat dan pelaku usaha semakin patuh terhadap Perda. Kerja sama seluruh pihak menjadi salah satu upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Padang. (*)






