Padang Panjang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh, menyusul uji coba yang dilakukan selama satu minggu terakhir.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan serta mendukung aktivitas ekonomi di kawasan Pasar Pusat, yang merupakan salah satu titik vital di kota ini.
Kepala Dinas Perhubungan Padang Panjang, Arkes Refagus menjelaskan pemberlakuan SSA akan segera diperkuat melalui Surat Keputusan (SK) resmi.
Baca Juga: Hari Pertama Rekayasa Lalu Lintas Satu Arah di Padang Panjang Berjalan Lancar
“SK-nya sedang dalam proses. Setelah diterbitkan, kami akan segera memasang rambu-rambu pendukung di lapangan,” ujarnya.
Menurut Arkes, pelaksanaan sistem ini juga telah dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Untuk tahap awal, penindakan terhadap pelanggar akan bersifat preventif dan edukatif.
“Kami mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan, baik pada siang maupun malam hari. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut sangat berisiko menimbulkan kecelakaan,” tegasnya.
Baca Juga: Wawako Allex Saputra: Pemberlakuan Sistem Satu Arah Dievaluasi Tiap Hari
Arkes mengungkapkan bahwa sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan SSA. Namun, masih ditemukan beberapa pelanggaran.
Untuk itu, Dishub menempatkan petugas di sejumlah titik strategis guna melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas.
Kebijakan SSA 24 jam ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman, sekaligus mendukung aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang. (*/red)






