SKB 3 Menteri Terbit, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027

Penulis -

Selasa, 15 September 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua dari kiri) menandatangani SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. (Foto: Rima Febrina Hirman/Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar (kedua dari kiri) menandatangani SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. (Foto: Rima Febrina Hirman/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Tahun depan terdapat 17 hari libur nasional, termasuk 13 hari libur yang berkaitan dengan perayaan keagamaan.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Dokumen itu ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Penandatanganan berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Penetapan kalender ini tidak hanya mengatur tanggal merah. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang dan mudik.

Maret 2027 Jadi Periode Padat Libur

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan komposisi hari libur pada 2027 membawa konsekuensi terhadap pelayanan publik.

“17 hari libur ini, 13 di antaranya adalah libur keagamaan. Tentu saja kami sadar betul bahwa ini punya konsekuensi yang tidak sederhana, apalagi di Kementerian Agama,” ujar Nasaruddin dalam Rapat Tingkat Menteri terkait penandatanganan SKB tersebut.

Menurut Nasaruddin, hari libur keagamaan merupakan bentuk fasilitas yang diberikan negara kepada masyarakat dalam menjalankan kehidupan beragama.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan layanan tetap berjalan saat aktivitas masyarakat meningkat.

Salah satu perhatian utama tertuju pada Maret 2027. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah hari besar keagamaan yang berdekatan.

Rangkaian itu meliputi Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, Wafat Yesus Kristus, hingga Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.

Periode tersebut juga bertepatan dengan arus mudik Idul Fitri. Pemerintah memperhitungkan pola perjalanan masyarakat saat menyusun posisi cuti bersama Lebaran.

Aparatur Kemenag Diminta Terlibat dalam Posko Mudik

Kementerian Agama menyiapkan dukungan layanan untuk menghadapi lonjakan mobilitas selama mudik Lebaran.

Baca Juga :  Agensi Rumah Tangga Tembus 1 Juta Penonton, Jadi Film Ketiga Starvision yang Raih Blockbuster 2026

Nasaruddin mengatakan aparatur Kemenag di berbagai daerah akan mengambil bagian dalam posko mudik. Skema tersebut telah berjalan selama dua tahun terakhir.

“Seluruh aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia harus terlibat di dalam posko mudik,” kata Nasaruddin.

Selain mengerahkan aparatur, Kemenag mendorong pengurus masjid untuk membuka fasilitas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan.

Masjid dapat menjadi tempat persinggahan pemudik selama perjalanan, terutama ketika Ramadan dan Lebaran berlangsung.

Nasaruddin menyebut fasilitas dasar seperti air bersih dapat mendukung fungsi masjid sebagai tempat beristirahat.

Keberadaan pemudik juga berpotensi menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar lokasi.

“Nah ini menjadi sarana masyarakat sekitar untuk bertransaksi ekonomi di situ,” ujarnya.

Menurut Nasaruddin, fungsi masjid sebagai tempat singgah juga berkaitan dengan keselamatan perjalanan. Tempat istirahat dapat membantu pengemudi mengurangi kelelahan sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

“Sehingga mudah-mudahan ini sebagai posko mudik juga mungkin juga ada pengaruhnya. Kita bisa mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang sangat signifikan,” kata Nasaruddin.

ASN Berpeluang Terapkan Flexible Working Arrangement

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak rangkaian libur terhadap aktivitas aparatur negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan pemerintah kemungkinan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN.

Kebijakan tersebut dapat memberi fleksibilitas kerja pada periode tertentu tanpa harus menambah jumlah cuti bersama.

“Kemungkinan besar nanti akan ada kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA), khususnya untuk para ASN. Jadi, kita tidak perlu menambah lagi jumlah cuti, tetapi memberikan fleksibilitas kepada kementerian dan lembaga lainnya,” ujar Rini.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai kebijakan tersebut juga dapat diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik sektor swasta.

Ia menjelaskan bahwa cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat fakultatif. Karena itu, penerapannya tidak sama dengan ketentuan bagi ASN.

Baca Juga :  Lembur Terus-Menerus Bisa Ganggu Kesehatan Mental, Ini 4 Dampaknya
Tanggal Idul Fitri Masih Bisa Berubah

Meski pemerintah telah menetapkan kalender 2027, penentuan sejumlah hari raya Islam tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri berkaitan dengan metode hisab dan rukyat. Pemerintah kemudian menetapkannya melalui sidang isbat.

Kondisi tersebut membuat tanggal Idul Fitri masih berpotensi mengalami perubahan dari kalender yang telah ditetapkan.

“Kalaupun di Idul Fitri-nya ada sedikit pergeseran, itu hal yang lumrah. Karena masih dengan sidang isbat, sidang isbat itu nanti menentukan besok lebaran atau tidak,” kata Nasaruddin.

Masyarakat perlu memahami bahwa kalender nasional tidak serta-merta menggantikan mekanisme penetapan awal bulan Hijriah.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut daftar 17 hari libur nasional yang tercantum dalam SKB tiga menteri:

    1. 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
    2. 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1448 Hijriah.
    3. 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
    4. 8 Maret — Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949).
    5. 10–11 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah.
    6. 26 Maret — Wafat Yesus Kristus.
    7. 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
    8. 1 Mei — Hari Buruh Internasional.
    9. 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus.
    10. 17 Mei — Idul Adha 1448 Hijriah.
    11. 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE.
    12. 1 Juni — Hari Lahir Pancasila.
    13. 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
    14. 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
    15. 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan.
    16. 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus.
    17. 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W. 1449 Hijriah.
Daftar Cuti Bersama 2027

Selain 17 hari libur nasional, pemerintah menetapkan enam tanggal sebagai cuti bersama:

    1. 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
    2. 9, 12, dan 15 Maret — Idul Fitri 1448 Hijriah.
    3. 25 Maret — Wafat Yesus Kristus.
    4. 18 Mei — Idul Adha 1448 Hijriah.
    5. 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE.
    6. 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus.
Baca Juga :  Adu Kreativitas dan Cita Rasa, TP-PKK Gelar Lomba Masak Rendang dan Nasi Kuning

Dengan terbitnya SKB tersebut, kalender libur nasional dan cuti bersama 2027 menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, serta dunia kerja dalam menyusun agenda sepanjang tahun.

Pemerintah juga menempatkan kesiapan layanan sebagai bagian penting dari pelaksanaan kalender tersebut. Kemenag akan memperkuat keterlibatan aparatur, posko mudik, serta pemanfaatan masjid dan balai KUA untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama periode libur. (*)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB