Bukittinggi, Javanusa—Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menandatangani komitmen bersama sekaligus meluncurkan Aplikasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 di Aula Balaikota Bukittinggi, Rabu (10/6/2026).
Ramlan Nurmatias menjelaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027 merupakan tindak lanjut ketentuan pemerintah pusat yang harus dijalankan secara adil dan transparan.
Menurutnya, daya tampung SMP di Kota Bukittinggi masih mencukupi kebutuhan lulusan SD. Selain itu, sebagian peserta didik juga memilih melanjutkan pendidikan ke sekolah berbasis keagamaan maupun sekolah swasta.
Ramlan meminta Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah memberikan sosialisasi secara maksimal kepada para wali murid. Langkah tersebut dinilai penting karena tidak semua orang tua memahami mekanisme pendaftaran melalui aplikasi.
“Dinas Pendidikan dan seluruh sekolah harus benar-benar menyosialisasikan sistem ini kepada wali murid. Tidak semua orang tua memahami mekanisme pendaftaran melalui aplikasi. Jangan sampai ada yang tertinggal karena kurang informasi. Jika sosialisasinya kurang, tentu akan menjadi masalah bagi kita,” tegasnya.
Empat Jalur Pendaftaran SPMB Online
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Albertiusman menjelaskan, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun Pelajaran 2026/2027 terdiri atas empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Pendaftaran dibuka secara bertahap. Jalur afirmasi dan prestasi mulai dibuka pada 15 Juni 2026. Sementara itu, jalur domisili dan mutasi mulai dibuka pada 22 Juni 2026.
Albertiusman menegaskan, pelaksanaan SPMB Online merupakan amanah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Pemerintah Kota Bukittinggi juga telah menindaklanjuti aturan tersebut melalui Keputusan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027.
Peruntukan Setiap Jalur Pendaftaran
Albertiusman menambahkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Selanjutnya, jalur prestasi ditujukan bagi peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.
Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru. Adapun jalur domisili mengacu pada akses tempat tinggal terdekat calon peserta didik. (*/red)






