Jakarta, Javanusa—Menjelang operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh mitra agar menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara profesional dan sesuai ketentuan.
BGN menetapkan alokasi anggaran bahan baku sebesar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi MBG. Mitra diminta mematuhi ketentuan tersebut tanpa melakukan praktik kecurangan dalam pengadaan.
Wakil Kepala (Waka) BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan lembaganya akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap mitra yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku.
Sanksi juga berlaku bagi mitra yang menekan Kepala SPPG (KaSPPG), pengawas gizi, maupun pengawas keuangan.
“Mitra yang mark up harga gila-gilaan dan menekan Kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan, akan saya minta kedeputian pengawasan untuk suspend tanpa pemberian insentif karena termasuk pelanggaran berat,” ujar Nanik di Jakarta, Minggu (29/3).
BGN mengategorikan praktik tersebut sebagai pelanggaran berat. Mitra yang melanggar tidak akan menerima insentif selama masa sanksi diberlakukan.
“Saya minta untuk tidak diberikan insentif juga karena mitra yang demikian tidak akan pernah puas. Sudah dikasih insentif, masih saja nakal mark up harga bahan baku,” katanya.
Sebagai langkah penindakan, BGN akan menerapkan penghentian operasional sementara (suspend) selama satu minggu kepada mitra yang terbukti melanggar. Masa tersebut digunakan untuk evaluasi dan pernyataan komitmen dari mitra agar tidak mengulangi pelanggaran.
“Kita suspend satu minggu sampai mereka membuat pernyataan tidak mark up harga dan tidak monopoli menjadi supplier sendiri. Itu pelanggaran berat,” kata Nanik.
BGN berharap seluruh mitra mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran seiring dimulainya operasional SPPG pada akhir Maret 2026. (*/red)






