Padang, Javanusa—Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang berkolaborasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V memulai pengerukan sedimen di sepanjang kawasan Batang Arau, Kamis (16/7/2026). Kegiatan ini ditargetkan selesai dalam dua pekan atau pada akhir Juli 2026.
Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, mengatakan pengerukan memanfaatkan alat berat milik BWS Sumatera V.
Sementara itu, Dinas PUPR Kota Padang menyiapkan armada dump truck untuk mengangkut sedimen ke area pembuangan (disposal) yang telah ditentukan.
Target Rampung Dua Pekan
Malvi Hendri menjelaskan pengerukan sedimen berlangsung sebagai bentuk kolaborasi antara Dinas PUPR Kota Padang dan BWS Sumatera V.
“Sekarang kita lagi pelaksanaan kegiatan untuk pengerukan sedimen di kawasan Batang Arau. Ini kerja sama dengan BWS (Balai Wilayah Sungai) Sumatera V. Alat yang kita pakai adalah alat BWS, dan kita akan kerjakan dalam jangka waktu 2 minggu ke depan. Kita perkirakan di akhir Juli ini bisa kita diselesaikan,” ujar Malvi Hendri.
Fokus Dukung HJK Padang dan Kebersihan Sungai
Pengerukan difokuskan pada titik-titik krusial, terutama lokasi yang berkaitan dengan persiapan Hari Jadi Kota (HJK) Padang ke-357. Salah satu agenda yang menjadi perhatian ialah pelaksanaan Selaju Sampan.
Selain mendukung kelancaran kegiatan HJK, pengerukan sedimen juga bertujuan menjaga kebersihan kawasan Batang Arau. Langkah ini sekaligus memastikan sungai mampu menampung debit air saat hujan maupun ketika terjadi pasang air laut.
Dalam pembagian tugas, BWS Sumatera V menyediakan alat berat untuk proses pengerukan. Adapun Dinas PUPR Kota Padang mengerahkan armada dump truck guna mengangkut sedimen menuju area disposal yang telah disiapkan.
“Pengerukan difokuskan terutama pada titik-titik yang berhubungan dengan kegiatan HJK untuk acara Selaju Sampan, serta beberapa titik krusial lainnya. Ini kolaborasi kita, di mana alat menggunakan dari BWS V, sementara untuk pengangkutan sedimen ke area disposal (lahan khusus) menggunakan armada dump truck kita,” kata Malvi Hendri. (*)






