Nasional | Selasa, 26 Desember 2023 - 21:59 WIB
Padang Panjang, Javanusa—Warga Kota Padang Panjang tidak perlu lagi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus akta kematian. Cukup hanya mengunjungi…